jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Lembaga Kliring Indonesia Clearing House (ICH) mendukung PosGo Syariah yang diluncurkan PT Pos Indonesia, Jumat (16/4).
PosGo Syariah ini merupakan ekosistem berbasis mobile yang mengutamakan perdagangan fisik emas secara digital.
BACA JUGA: Luncurkan PosGo Syariah, Pos Indonesia Targetkan 100 Ribu Pengguna
Vice President of Membership ICDX Yohanes F. Silaen menyampaikan dukungannya ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pos Ibukota, Jakarta.
"Saya mewakili ICDX dan ICH menyambut baik rencana Pos Indonesia membangun ekosistem syariah pertama dengan perdagangan fisik emas digital sebagai dasar ekosistem yang menggandeng bursa ICDX dan lembaga peneliti ICH," tutur Yohanes.
BACA JUGA: PT Pos Komitmen Dukung Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional
Dia menjelaskan bahwa dalam hal ini ICDX berlaku sebagai fasilitator transaksi perdagangan dan ICH berperan sebagai lembaga kliring.
Menurutnya, platform ini bisa menjadi opsi bagi masyarakat untuk melakukan investasi dan transaksi finansial berbasis emas yang mudah diakses.
BACA JUGA: PT Pos Indonesia Salurkan BST kepada Korban Bencana Longsor di Purwakarta
Dia juga memastikan bahwa aplikasi ini telah melakukan standarisasi dan analisis yang komprehensif serta mitigasi risiko yang dijamin karena akan melakukan perdagangan melalui bursa ICDX.
PosGo Syariah sendiri akan memiliki enam fitur unggulan yang terdiri dari PosGold, PosPay, Switch, Gold to Mecca, Ziswaf, dan Halal Hub.
PosGold adalah platform perdagangan fisik emas secara digital di bawah pengawasan dan peraturan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Kemudian, Pos Pay sebagai layanan Payment Gateway dan E-Wallet yang telah dikembangkan PT Pos Indonesia dengan basis rekening Giro Pos.
Ada pula Switch sebagai bentuk layanan interaksi transfer antarpengguna. Sedangkan Gold To Mecca adalah layanan jasa pengelolaan aset secara langsung oleh masyarakat untuk perjalanan ibadah haji dan umrah.
Selain itu, ada juga fitur Ziswaf, sebuah layanan untuk aktivitas zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam skema interaksi langsung masyarakat dengan para pengelolanya.
Fitur terakhir adalah Halal Hub, yaitu platform aktivitas transaksi bisnis dalam segala bentuk, namun pelaku usaha harus tersertifikasi halal oleh lembaga yang berkompeten. (mcr9/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih