Kenapa Dilarang Merokok di Pesawat? Begini Penjelasan Lion Air Group

Jumat, 02 Juni 2023 – 15:22 WIB
Ilustrasi Lion Air. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Setiap orang dilarang merokok di pesawat.

Lion Air Group, salah satu maskapai penerbangan, konsisten menjalankan aturan terkait larangan merokok di dalam pesawat, baik sebelum, saat, maupun setelah penerbangan.

BACA JUGA: AN, Pria Yang Nekat Merokok di Pesawat Wings Air

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rokok, baik itu rokok bakar dan rokok elektrik (vape).

“Merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009,” kata Danang dalam keterangan resminya, 30 Mei 2023.

BACA JUGA: Bahar Daeng Tewas Terbakar Gegara Merokok di Gudang Gas Elpiji

Danang lalu menyampaikan sejumlah alasan mengapa merokok di pesawat dilarang.

1. Keselamatan

BACA JUGA: Ingat! Sopir Dilarang Merokok di Bus

Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius.

Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.

Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.

2. Aturan Regulator Indonesia dan Internasional

Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan.

Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.

3. Kenyamanan

Asap rokok dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok, karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan.

Membatasi merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.

4. Kesehatan

Merokok berdampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok dan orang di sekitarnya.

Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat.

Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernapasan, seperti asma atau bronkitis.

5. Sirkulasi Udara

Pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin.

Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang.

Asap rokok memengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril (bersih).

Zat nikotin juga akan mempengaruhi sistem di dalam pesawat, seiring waktu, akan terbentuk plak yang lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal.

6.  Upaya dan Langkah Tegas Maskapai

Maskapai penerbangan memiliki peran penting dalam menjaga aturan larangan merokok di dalam pesawat.

Lion Air Group secara ketat mengimplementasikan kebijakan larangan merokok dan memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melanggar aturan tersebut.

Maskapai juga melakukan kampanye kepada penumpang mengenai pentingnya menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan di dalam pesawat dengan tidak merokok.

“Langkah-langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman bagi semua penumpang yang bepergian dengan pesawat udara,” ungkap Danang.

Alat Pendeteksi Asap

Alat ini merupakan bagian penting dari sistem keamanan pesawat dan dirancang untuk memberikan peringatan dini kepada awak kabin dan penumpang dalam situasi darurat.

Alat pendeteksi asap ini terhubung dengan sistem peringatan yang memberikan notifikasi kepada awak kabin melalui panel kontrol di kokpit dan alarm suara di seluruh kabin pesawat.

“Hal ini sangat membantu awak kabin untuk segera mengidentifikasi dan menangani situasi darurat yang berkaitan dengan adanya asap di dalam pesawat,” kata Danang Mandala Prihantoro. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler