Ingat! Sopir Dilarang Merokok di Bus

Kamis, 31 Januari 2019 – 20:09 WIB
Dirjen Perhubdar tinjau proyek BRT dan Bus Sekolah. (Foto: Istimewa for JPNN)

jpnn.com, SIDOARJO - Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo menaruh perhatian khusus pada kelaikan angkot yang bertugas mengantar dan menjemput siswa dalam program angkutan sekolah gratis akan menjadi perhatian.

Setiap kendaraan harus lolos uji kir. Hal itu dibuktikan dengan surat pengujian kendaraan. Menurut Kabid Angkutan Dishub Sidoarjo Edi Sulistiono, kelaikan angkot sangat penting. Agar ketika melintas di jalan, kendaraan tidak bermasalah.

BACA JUGA: Eits! Dilarang Menjual Rokok pada Remaja 18 Tahun ke Bawah

''Misalnya, tiba-tiba kendaraan mati. Itu menjadi masalah,'' ucapnya.

Selain itu, sopir angkot dilarang merokok ketika bertugas. Tujuannya, menjaga kenyamanan siswa. Apalagi, kendaraan umum bukan salah satu tempat merokok.

BACA JUGA: PDIP Tolak Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok

''Sopir harus menaati aturan itu,'' jelasnya.

Kemudian, pengendara dilarang memungut uang kepada siswa. Sebab, pemkab sudah menanggung seluruh pembayaran. ''Setiap bulan sopir menerima pembayaran dari dishub,'' lanjutnya.

BACA JUGA: Warung Kopi Minta Dilibatkan Bahas Kawasan tanpa Rokok

Agar aturan tersebut ditaati, dishub membentuk pengawas. Tim itu bertugas mengawasi angkutan sekolah gratis. Setiap berangkat, kendaraan diperiksa.

''Pengawasan juga dilakukan di jalan,'' paparnya. Petugas juga akan memasang stiker peringatan di kendaraan yang bertulisan angkutan sekolah gratis.

''Dengan begitu, siswa tahu bahwa naik angkot tersebut tidak perlu membayar,'' ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Sidoarjo M. Bahrul Amig mengatakan, program angkutan sekolah gratis bakal terus dievaluasi. Pihaknya akan mencatat seluruh kekurangan.

Misalnya, ada sopir yang nekat memungut uang. ''Diingatkan. Kalau tidak bisa, kami berhentikan,'' tegasnya.

Jumlah peminat program tersebut juga akan dipantau. Jika peminat terus meningkat, pemkab akan menambah armada. ''Penambahan kami usulkan saat PAK,'' jelas mantan kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) itu. (aph/c7/ai/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RT dan RW Bisa Beri Teguran untuk Warga yang Merokok di Tempat Umum


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler