jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan senilai Rp 12,1 miliar dan USD 500.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel.
BACA JUGA: Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?
Sahbirin Noor akrab disapa Paman Birin. Kenapa?
Menukil dari antikorupsi.org, Sahbirin merupakan paman dari Haji Isam (Andi Syamsuddin Arsyad), seorang pengusaha batu bara yang berpengaruh di Kalsel. Dari kekerabatan itulah, Sahbirin karib dipanggil Paman Birin.
BACA JUGA: Lihat, Kardus Bermuka Paman Birin hingga Uang Rp12,1 Miliar
Paman Birin merupakan Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016.
BACA JUGA: OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka
Sebelum terjun ke dunia politik, dia memulai kariernya sebagai birokrat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan.
Paman Birin pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru.
"Karier di birokrasi itu mentok sebagai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat, setelah itu pensiun. Sahbirin kemudian menjabat Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group," bunyi kupasan di antikorupsi.org.
"Setelah terjun ke bisnis, Sahbirin memulai karier politiknya dengan maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan."
Selain menjadikan Paman Birin sebagai pesakitan, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Hingga Selasa sore, KPK belum menahan Paman Birin.
"Terkait dengan masalah belum ditangkap, ya, jadi, kami sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kami mengikuti jalannya uang, dari awal," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Penyidik lalu mendengar dari pihak yang diamankan bahwa ada penyerahan uang yang diterima dari swasta ke pihak lain. KPK kemudian mengikuti pihak pemberi, yaitu Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
"Kemudian dari sana uang bergerak kepada Saudara YUL (Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah)," kata Asep.
Singkatnya, uang itu kemudian diterima oleh pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, yang merupakan orang kepercayaan Gubernur Kalsel.
"Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi, setelah kami identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kamj sentuh terlebih dahulu, kami ambil terlebih dahulu," kata Asep.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan memanggil Paman Birin dalam waktu dekat.
"Kami akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kami panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kami DPO-kan," tutur Ghufron. (tan/jpnn/*)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi