jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa mengatakan kewenangan seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melekat meskipun sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka.
Astawa menjelaskan hal itu bisa terjadi apabila presiden tidak memberhentikan pimpinan KPK yang sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka.
BACA JUGA: Pilkada Langsung Belum Bisa Gunakan E-Voting
"Selama belum diberhentikan masih melekat kewenangannya," kata Astawa saat menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Astawa menyatakan presiden seharusnya memberhentikan sementara pimpinan KPK menjadi tersangka. Sebab, kewenangan untuk memberhentikan hanya ada di tangan presiden.
BACA JUGA: Tunggu Pernyataan Presiden, Fadli Zon Ogah Sikapi Inisiatif Kompolnas
"Persoalannya sekarang, kalau nyata demikian kewenangan itu keputusan presiden. Kenapa presiden belum berhentikan? Tanya aja sama presiden," tandasnya.
Seperti diketahui, salah satu pimpinan KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.
BACA JUGA: Para Penyidik Kasus BG di KPK Diteror
Bambang merupakan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Kementerian LH dan Kehutanan Rp 6,6 T
Redaktur : Tim Redaksi