BACA JUGA: Banjir Lahar Ancam Sejumlah Sungai
Pengguna kendaraan pun harus mengajukan izin terlebih dahulu untuk menggunakannya berlebaran."Kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas
Dijelaskan, ketika mengajukan izin, pengguna harus menyertakan alasan penggunaannya
BACA JUGA: Asap Sinabung Ganggu Penerbangan
Mereka akan menggunakan kendaraan ke mana dan berapa lama, harus disertakan dalam pengajuan izin tersebutMenurut Widodo, kendaraan dinas dimaksud bukan hanya mobil milik Kepala SKPD misalnya
BACA JUGA: Pengungsi Mulai Diserang ISPA dan Diare
Namun, pengguna kendaraan dinas berupa motor juga wajib mengajukan izin, ketika menggunakan untuk kepentingan lain di luar kedinasan"Mudik atau berlebaran adalah kepentingan di luar kedinasanJadi aturannya, mereka harus mengajukan izin untuk kepentingan itu," tambah mantan Kabag Hukum Pemkot Batu ini.Widodo pun menambahkan, pengguna juga wajib menanggung semua risiko jika terjadi apa-apa terhadap kendaraan dinas tersebutSebut saja untuk urusan BBM, itu jelas menjadi tanggungan oleh penggunaBegitu juga jika kendaraan hilang, pengguna pun harus mau menanggung risiko yakni menggantinya.
"Semua dilakukan bukan untuk mempersulit pengguna kendaraanNamun, semua itu dilakukan agar pengguna juga memiliki tanggung jawab merawat, serta menjaga kendaraan dinas," tandas mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu tersebut.
Widodo menyebut, dirinya sangat berharap pejabat yang mendapatkan kendaraan dinas mengerti dengan aturan-aturan ituDengan begitu katanya, mereka akan langsung mengajukan permohonan izin, jika bermaksud menggunakan kendaraan untuk lebaran atau keperluan lain di luar kedinasan(feb/nug/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengungsi Mengamuk, Bupati Panik
Redaktur : Tim Redaksi