Kendaraan Dinas Boleh Dipakai Lebaran

Senin, 30 Agustus 2010 – 13:22 WIB
BATU - Pejabat Pemkot Batu, Malang, boleh menggunakan kendaraan dinas untuk berlebaran tahun iniHanya saja, kendaraan dinas itu disebutkan bisa digunakan untuk berlebaran atau mudik, dengan seizin Wali Kota Batu

BACA JUGA: Banjir Lahar Ancam Sejumlah Sungai

Pengguna kendaraan pun harus mengajukan izin terlebih dahulu untuk menggunakannya berlebaran.

"Kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas
Ketika kendaraan digunakan di luar kedinasan, maka pengguna wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada Wali Kota," ungkap Sekda Kota Batu, Widodo, kepada Malang Post, Minggu (29/8) kemarin.

Dijelaskan, ketika mengajukan izin, pengguna harus menyertakan alasan penggunaannya

BACA JUGA: Asap Sinabung Ganggu Penerbangan

Mereka akan menggunakan kendaraan ke mana dan berapa lama, harus disertakan dalam pengajuan izin tersebut
Nantinya, Wali Kota dipastikan akan mempertimbangkan apakah mengizinkan atau tidak berdasarkan kepentingan yang diajukan.

Menurut Widodo, kendaraan dinas dimaksud bukan hanya mobil milik Kepala SKPD misalnya

BACA JUGA: Pengungsi Mulai Diserang ISPA dan Diare

Namun, pengguna kendaraan dinas berupa motor juga wajib mengajukan izin, ketika menggunakan untuk kepentingan lain di luar kedinasan"Mudik atau berlebaran adalah kepentingan di luar kedinasanJadi aturannya, mereka harus mengajukan izin untuk kepentingan itu," tambah mantan Kabag Hukum Pemkot Batu ini.

Widodo pun menambahkan, pengguna juga wajib menanggung semua risiko jika terjadi apa-apa terhadap kendaraan dinas tersebutSebut saja untuk urusan BBM, itu jelas menjadi tanggungan oleh penggunaBegitu juga jika kendaraan hilang, pengguna pun harus mau menanggung risiko yakni menggantinya.

"Semua dilakukan bukan untuk mempersulit pengguna kendaraanNamun, semua itu dilakukan agar pengguna juga memiliki tanggung jawab merawat, serta menjaga kendaraan dinas," tandas mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu tersebut.

Widodo menyebut, dirinya sangat berharap pejabat yang mendapatkan kendaraan dinas mengerti dengan aturan-aturan ituDengan begitu katanya, mereka akan langsung mengajukan permohonan izin, jika bermaksud menggunakan kendaraan untuk lebaran atau keperluan lain di luar kedinasan(feb/nug/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengungsi Mengamuk, Bupati Panik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler