Kendaraan Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Pekanbaru, Ini Alasannya

Minggu, 02 April 2023 – 00:08 WIB
Sebuah truk angkutan barang melintas dalam Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan HR Soebrantas, Sabtu (1/4/2023). ANTARA/Bayu Agustari Adha

jpnn.com, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi soal larangan kendaraan angkutan barang beroperasi di wilayah ibu kota Provinsi Riau.

"Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu mulai pekan depan serta berkoordinasi dengan forum lalu lintas," kata Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso, dikutip dari Antara, Sabtu (1/4).

BACA JUGA: Dengar Info Jalan Berlubang dan Banyak Kecelakaan, Kombes Dwi Bawa Truk Molen, Lihat

Menurut dia, rencana tersebut juga sudah mendapat dukungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, sehingga pihaknya saat ini tengah membuat atribut, rambu, dan pengumuman.

"Ini diresposn positif oleh ditlantas dan jajarannya. Dalam pelaksanaannya kami sedang sesuaikan kembali lokasi ataupun atribut, rambu, pengumuman," kata Yuliarso.

BACA JUGA: Komunitas Sopir Truk Pendukung Ganjar Beri Mukena untuk Para Janda di Cikarang

Menurut dia, sosialisasi itu akan dilakukan melalui media dan langsung kepada pengusaha atau pemilik angkutan barang.

"Kebijakan ini hanya mengatur jalur dan waktu supaya semua bisa mendapatkan ruang, sebab ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu," katanya.

BACA JUGA: Mudik Pakai Kendaraan Pribadi? Jangan Lupa Lakukan Ini, Penting!

Yuliarso mengatakan sebagian rambu terkait larangan angkutan barang bertonase besar masuk kota tersebut sudah dipasang di beberapa titik di wilayah Kota Pekanbaru.

"Dari jauh-jauh hari sudah kami lakukan pemasangan di titik tertentu," ucapnya.

Dia menegaskan larangan angkutan barang masuk kota tersebut tidak memihak kepada siapa pun karena jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas delapan ton.

Selain itu, kata dia, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 tahun 2019 tentang jalur angkutan Kota Pekanbaru.

"Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pada jam itu, mereka diperbolehkam melintas dengan syarat hanya melintas," ujarnya.

Yuliarso mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Kota Pekanbaru menginginkan angkutan barang tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan, seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore terjadi macet dan juga sering terjadi kecelakaan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Barang Hasil Curian di Facebook, Dendi Airlangga Langsung Dijemput Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler