Kenzi Menyiram Mertua, Istri, & Anaknya dengan Air Keras Gegara Ucapan Korban, Menyayat Hati

Senin, 11 Juli 2022 – 16:11 WIB
Konferensi pers kasus Kenzi menyiram mertua, istri, dan anaknya dengan air keras, bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Senin (11/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi mengungkap motif pria bernama Kenzi (26) menyiram mertua, istri, dan anaknya dengan air keras di kediamannya, wilayah Kampung Jagawana, Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Rezy Saputra alias Kenzi sakit hati dan kesal terhadap istrinya, SHD (25).

BACA JUGA: Gegara Kasus Mas Bechi, Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Terbongkar, Ternyata

Kenzi kesal karena istrinya berkata "lebih baik gua disetubuhi orang lain daripada sama lu," kepada dirinya.

"Dengan ucapan tersebut pelaku sakit hati, lalu membeli air keras dan melakukan penyiraman air keras tersebut kepada istri, mertua, dan juga anaknya yang saat itu sedang tidur di rumahnya," kata Gidion kepada wartawan, Senin (11/7).

BACA JUGA: Mas Bechi Dijemput Polisi, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..

Adapun Kenzi dibantu temannya bernama Ardiansyah dalam membeli air keras. Ardiansyah saat ini masih diburu polisi.

Gidion menambahkan Kenzi seusai beraksi langsung melarikan diri. Polisi pun sempat kesulitan menangkap Kenzi karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

BACA JUGA: Yaritza Tantang Kiai Muchtar Mu’thi Ayah Mas Bechi Jombang Buktikan Pernyataannya di Pengadilan

Pada akhirnya, Kenzi ditangkap di rumahnya pada Sabtu (9/7).

"Tersangka melarikan diri dan kami nyatakan sebagai DPO dan dilakukan penangkapan ole Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022," ujar Gidion.

Pelaku dikenakan Pasal 76 C 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/6).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku memang kerap bertengkar dengan istrinya, SHD (25).

SHD pun kerap meminta cerai kepada pelaku.

Pada Senin sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku yang tengah emosi tiba-tiba mendobrak pintu rumah korban.

Saat itu mertua pelaku berinisial SH (57), SHD, dan anak korban, R (2) sedang tidur.

"Pas (korban) tidur (pelaku siram air keras) disiramnya ke anak istrinya," kata Gidion saat dikonfirmasi.

Seusai menyiram air keras, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang kesakitan berteriak meminta tolong warga setempat.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Warga yang tiba di rumah tersebut langsung menolong para korban. Ketiga korban langsung dibawa ke rumah sakit. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler