Kepada Benny, Sambo Sebut Bagian Tubuh Putri Candrawathi yang Dipegang Yosua

Selasa, 06 Desember 2022 – 12:52 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Eks Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali menjelaskan kembali pengakuan Putri Candrawathi saat diperiksa di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Brigjen Benny Ali memberikan keterangan sebagai saksi persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (6/12).

BACA JUGA: Kapolri Tanya soal Pelecehan terhadap Putri Candrawahi, Hendra Kurniawan Jawab Begini

"Mohon maaf, Ibu. Kira-kira apa yang terjadi, yang ibu alami terkait dengan peristiwa di rumah Duren Tiga?" ujar Benny tentang pertanyaan yang diajukan kepada Putri Candrawathi saat proses pemeriksaan.

Benny Ali mengungkapkan bahwa saat itu Putri Candrawathi dalam keadaan menangis.

BACA JUGA: Di Hadapan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Agus Nurpatria Ungkap Perilaku Hendra Kurniawan

"Beliau sampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga, sedang santai-santai. Habis itu nangis lagi," ujar Brigjen Benny.

Brigadir J Pegang Paha Putri Candrawathi

Karena Putri menangis, Ferdy Sambo saat itu ikut menceritakan ihwal pemicu peristiwa tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Yosua.

BACA JUGA: Ricky Rizal Sebut Uang Milik Putri Candrawathi, Nada Suara Hakim Langsung Tinggi

"Habis itu saya tanya lagi, bagimana ceritanya? Selanjutnya (menurut Ferdy Sambo) si almarhum Josua itu melaksanakan pelecehan, sehingga beliau (Putri Candrawathi) berteriak, selanjutnya almarhum keluar," ujar Benny bercerita tentang dialognya dengan Ferdy Sambo.

Benny mengatakan, Ferdy Sambo menjelaskan bahwa almarhum Brigadir J memegang paha Putri Candrawathi.

"Dipegang-pegang paha," ujar Benny Ali.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler