Kepada Kapolri, Wanita Emas Mengaku Rumahnya Dikepung Preman

Rabu, 21 September 2022 – 08:50 WIB
Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Hasnaeni (tengah). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Hasnaeni mengaku terancam karena rumah pribadinya dikepung para preman. 

Menurut Hasnaeni alias Wanita Emas ini, setelah rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu digeruduk preman kemarin malam.

BACA JUGA: Wanita Emas: Alhamdulillah, Partai Republik Satu Lolos Tahap Awal Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

“Rumah saya dikuasai. Rumah saya dikepung. Saya minta tolong, keadilan sebesar-besarnya buat saya,” kata Hasnaeni dalam sebuah video yang viral di media sosial, dilihat Selasa (20/9).

Hasnaeni mengaku nyawanya terancam saat itu. Oleh karena itu, dia meminta perhatian sejumlah pihak guna membantunya mengatasi persoalan ini seperti Kapolri hingga Presiden RI.

BACA JUGA: Wanita Emas: Waktu untuk Mengisi Sipol KPU Terlalu Singkat

“Kepada Mensetneg, Pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri Jenderal Sigit, saya merasa terancam. Saya membutuhkan bantuan. Tolong saya," ujar Hasnaeni.

Lebih lanjut, Hasneni mengatakan adik-adik dan keluarganya, termasuk ada anak-anak yang masih kecil berada di dalam rumah.

BACA JUGA: Simak, Harapan Wanita Emas Soal Waktu Pendaftaran Parpol di Sipol Pemilu 2024

“Saya depresi berat gara-gara ini,” ujar Hasnaeni yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu.

Dia menjelaskan persoalan ini bermula saat Hasnaeni meminjam uang kepada sebuah PT pada 2015. Saat itu dia meminjam uang hingga puluhan miliar rupiah.

Hasnaeni mengatakan dalam proses peminjaman ini, kedua pihak menyepakati sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Dia kala itu menjaminkan sertifikat rumahnya sebagai agunan kepada PT tersebut.

Namun, Hasnaeni mengaku PT tersebut secara sepihak mengubah PPJB itu menjadi AJB (Akta Jual Beli).

Hasnaeni mengaku tak pernah ada perjanjian perihal akta jual beli sertifikat rumahnya seperti yang dilakukan pelaku.

“PT ini saya tidak paham tiba-tiba dibuatkan akta jual beli. Akta jual beli ini kita proses ke Bareskrim sejak tahun 2016 tapi sampai hari ini tuh belum ada penyelesaian. Terus saya merasa saya tidak pernah tanda tangani akta jual beli itu,” katanya.

Tiba-tiba, rumah Hasnaeni disita oleh juru sita pengadilan. Hasnaeni mengaku tak pernah dipanggil Pengadilan Negeri untuk menghadiri persidangan.

“Saya ini belum pernah merasa dipanggil oleh PN untuk sidang dengan pihak mereka. Kok tiba-tiba saya dipanggil sidang keputusan untuk eksekusi?" ujar Hasnaeni.

Hasnaeni lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/9/2022) malam.

Dia melaporkan pria berinisial AB selaku pimpinan PT tersebut.

Laporan dari Hasnaeni ini telah diterima pihak Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4748/X/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Yang diduga dipalsukan itu AJB saya yang dia lakukan membalikkan nama ke BPN tanpa sepengetahuan saya dan melakukan penurunan hak dari sertifikat menjadi hak guna bangunan,” tutur Hasnaeni.

“Jadi, awalnya kami hanya membuat PJJB gantung namanya sebagai jaminan yang kami berikan kepada mereka, tetapi itu dijadikan jual beli oleh mereka,” ujar Hasneni.

Sebab, menurut Hasneni, dirinya tidak pernah merasa menjual rumah tersebut dan tidak pernah merasa membalikkan nama sertifikat rumahnya atas nama orang lain.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler