Semoga Bharada E Tidak Diracun, Kesaksiannya Sangat Penting di Kasus Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 – 02:00 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengharapkan Polri bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengharapkan Polri bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/8).

BACA JUGA: Bharada E Mau Buka-bukaan, Tolong Dilindungi, Jangan Sampai Mati Gegara Diracun

Mahfud menilai pendampingan itu sangat perlu dalam rangka membuat kasus ini semakin terang benderang.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menganggap Bharada E merupakan saksi penting dalam kasus ini.

BACA JUGA: Menurut Komjen Agus, Inilah yang Membuat Bharada E Akhirnya Mau Buka-bukaan

"Kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas," tegas Mahfud.

Terlepas dari itu, Mahfud melihat kasus ini sudah hampir terungkap.

BACA JUGA: Terungkap Pemilik Pistol yang Dipakai Bharada E Menembak Brigadir J, Oalah

"Pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan kepada Brigadir J. Satu di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu ada Bharada RE, Brigadir RR, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J.

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Sampai Menolak Diperiksa, Dia Mau Menulis Sendiri Kronologi Penentu Nasib Ferdy Sambo


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler