Kepada Peternak Babi di Sumut Tolong Dengarkan Imbauan Kementan Ini

Jumat, 20 Desember 2019 – 01:26 WIB
Personel Babinsa TNI dibantu petugas gabungan mengangkat bangkai babi dari aliran Sungai Bederah untuk dikubur di Kelurahan Terjun, Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/11). FOTO: ANTARA/Irsan Mulyadi/wsj

jpnn.com, JAKARTA - Kementan mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila ada kematian babi atau yang kesakitan dengan gejala demam babi afrika atau African swine fever (ASF).

"Jangan menangani sendiri dengan membuang ke lingkungan atau sungai," kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Bangkai Babi Dibuang Sembarangan di Jalan, Warga Minta Pak Bupati Mengangkatnya

Adapun Kementerian Pertanian secara resmi telah mengumumkan adanya ASF yang terjadi di 16 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara melalui surat keputusan yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 12 Desember 2019.

Pemerintah juga telah melaporkan kejadian penyakit ASF kepada Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada tanggal 17 Desember 2019 melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku otoritas veteriner.

BACA JUGA: Bangkai Babi Mengapung di Aliran Sungai Padang, Warga Tebing Tinggi Resah

Ketut menjelaskan penyakit ASF adalah salah satu penyakit hewan yang yang harus dilaporkan ke OIE oleh semua negara anggota apabila ada kejadian penyakit tersebut.

"Hal ini karena ASF merupakan salah satu penyakit hewan yang masuk ke dalam daftar penyakit yang wajib dilaporkan atau notifiable diseases," kata Ketut Diarmita.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kapolda Sumut Soal Kasus Pembuangan Bangkai Babi

Indonesia sebagai anggota OIE melakukan notifikasi ini setelah mengonfirmasi keberadaan penyakit ASF di 16 kabupaten/kota di Sumut, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Ditjen PKH, Balai Veteriner (BVet) Medan, dan dinas provinsi/kabupaten/kota terkait, serta terkonfirmasi hasil uji laboratorium.

Menurut Ketut, langkah-langkah terpenting dalam penanganan ASF adalah adanya penerapan prinsip-prinsip biosekuriti, seperti disposal (pembuangan), penguburan, standstill order, disinfeksi, pengawasan lalu lintas ternak babi dan produknya, sosialisasi dan pelatihan.

Kementan juga telah memberikan bantuan berupa cairan disinfektan, mesin sprayer, alat pelindung diri, dan kantung bangkai.

"Semua bantuan ini dan pendampingan kepada peternak diberikan melalui posko darurat di semua tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan," kata Ketut.

Posko darurat ini telah ditugaskan tenaga medik dan paramedik terlatih. Menurut dia, masyarakat dapat langsung melaporkan bila dijumpai babi dengan gejala ASF untuk segera ditangani.

Pemerintah, menurut Ditjen PKH, telah menyiapkan anggaran dari APBN sebesar Rp5 miliar dengan alokasi mendukung kegiatan operasional gabungan penanganan kasus di lapangan.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler