jpnn.com - JAKARTA - Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX, Amran Mustary mengaku kenal dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, tersangka suap proyek anggaran Kementerian PUPR.
"Kenal, sejak menjabat Kepala BBPJN IX," kata Amran di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (29/1).
BACA JUGA: Mendagri Maunya Pelantikan Kada juga Serentak
Amran hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Khoir. Ia membantah ada membicarakan masalah fee proyek pembangunan jalan di wilayah Pulau Seram, Maluku dengan Khoir. "Tidak, tidak. Pembicaraan fee apa? Tidak ada," katanya.
Ia juga dicecar berkaitan dengan tersangka anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
BACA JUGA: Mendagri Terbitkan SE Tentang Penegasan e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Dia menjelaskan, pada Agustus 2015 ada kunjungan Komisi V DPR ke wilayah kerjanya. Menurut dia, hadir pula Damayanti dan sejumlah anggota Komisi V DPR lain untuk menyerap aspirasi.
Namun, ia membantah kedatangan Komisi V DPR saat itu membicarakan masalah proyek di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya. "Tidak. Kan waktu itu kunjungan kerja Komisi V," katanya.
BACA JUGA: Agung Setuju SK Munas Riau Diperpanjang, Tapi
Untuk proyek jalan di Pulau Seram, kata Amran, memang sudah dianggarkan dalam APBN. Itu berawal dari aspirasi masyarakat kemudian masuk ke DPR. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Pansus yang Bisa Ungkap Skandal Freeport
Redaktur : Tim Redaksi