Kepala BIN Bicara Soal Minyak Goreng Langka, Ini Penjelasannya

Minggu, 20 Maret 2022 – 02:31 WIB
Kepala BIN Jenderal (purn) Budi Gunawan. Foto: dok Humas BIN

jpnn.com, JAKARTA - Fenomena antrean minyak goreng serta merta menghilang. Ini menyusul kebijakan pemerintah mengatur ulang objek harga eceran tertinggi (HET) serta kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas andalan Indonesia inI.

Dalam kebijakan yang tertuang dalam Permendag Nomor 11/ 2022 ini, HET untuk minyak goreng kemasan dicabut sehinggga harganya kembali ke nilai keenomian di pasar.

BACA JUGA: Minyak Goreng Langka, Satgas Pangan Polri Temukan Fakta Mengejutkan

Sementara untuk minyak goreng curah; HET ditetapkan Rp14.000 per liter, dan untuk itu dibutuhkan subsidi yang akan ditanggulangi dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Perihal DMO, pemerintah memutuskan untuk mencabut dan menggantikannya dengan menaikkan pungutan ekspor agar stok minyak goreng tidak lari ke luar negeri.

BACA JUGA: HET Minyak Goreng Dicabut, Produsen Kerupuk Menjerit

"Akan terdapat keekonomian di mana akan lebih untung untuk menjualnya di dalam negeri daripada mengekspor ke luar negeri. Ini adalah mekanisme pasar, kita berharap dapat menjaga kestabilan nasional, paling tidak pasokan kepada masyarakat," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).

Antrean hilang, kisruh minyak goreng usai?

BACA JUGA: Pengamat Dorong DPR Bentuk Pansus untuk Selidiki Mafia Minyak Goreng

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan mengingatkan kebijakan baru ini butuh waktu untuk benar-benar mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng yang sekian bulan telah meresahkan masyarakat.

Selain faktor waktu, kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan yang prudent di lapangan.

Pada tahap awal, lanjut Budi Gunawan, pencabutan HET pada minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar tetapi disertai kenaikan harga yang signifikan.

Namun, gejala itu akan segera mereda saat hukum pasar; supply and demand berlangsung. Akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat.

“Kuncinya ada pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan tadi. Dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat. Kemudian, dengan HET bersubsidi minyak curah yang terhitung murah akan turut menyeimbangkan pasokan; memperbanyak pilihan bagi masyarakat,” papar Budi Gunawan.

Secara simultan, menurut Kabin, kebijakan baru ini akan dilapis jaring pengaman sosial (social safety net), mengomodir masyarakat yang tetap belum dapat menjangkau HET. Jaring pengaman sosial ini bisa berupa bansos, BLT, dan berbagai program pendukung lainnya.

Konsistensi dan Pengawasan

Ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance), Eko Listiyanto mengatakan, HET Rp14.000 untuk minyak curah akan mengatasi kesulitan akses masyarakat ekonomi kelas bawah yang terjadi selama ini di pasar tradisional. 

Namun, untuk itu, Eko mengingatkan, pemerintah harus benar-benar memastikan minyak goreng curah mengalir ke pasar tradisiona,; tidak dicegat oleh pemalsu yang mengubahnya menjadi minyak kemasan untuk dijual dengan harga tinggi.

“Jika pengawasan jebol, kebocoran minyak tersubsidi ini terjadi lagi, misalnya dengan dipalsukan menjadi minyak kemasan atau diselundupkan ke luar, maka kelangkaan pasokan akan kembali terjadi, dan harga minyak goreng secara umum tidak akan bisa dikendalikan,” kata Eko.

Sementara itu, untuk memastikan HET bersubsidi Rp14.000 per liter untuk minyak curah bisa segera dilaksanakan, BPDPKS telah menyiapkan alokasi dana Rp7,28 triliun.

"Dananya telah kami siapkan, kami menunggu arahan seperti apa metodenya," kata Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler