Kepala BIN: Penegakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurai Kisruh Minyak Goreng

Senin, 21 Maret 2022 – 21:07 WIB
Kepala BIN Jenderal (purn) Budi Gunawan. Foto: dok Humas BIN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (purn) Budi Gunawan menyoroti masalah minyak goreng yang belum juga usai. Padahal pemerintah sudah mengambil langkah kebijakan yang cukup strategis.

Menurut jebolan Akpol 1983 ini, kebijakan baru pemerintah membutuhkan waktu untuk membentuk harga wajar. 

BACA JUGA: Bagi PDIP, Pansus Minyak Goreng Usulan PKS Cuma Lelucon

“Saat ini yang terjadi adalah turbulensi pasar dan akan menemukan keseimbangan setelah pasokan dan permintaan stabil,” ujar Budi dalam siaran persnya, Senin (21/3).

Menurut Budi, harga yang dikeluhkan tinggi saat ini tidak bisa dipersepsikan semata karena kebijakan pencabutan HET. Sebab, kenaikan harga minyak goreng telah terjadi jauh sebelumnya.

BACA JUGA: Penyataan Mendag dan Polri soal Mafia Minyak Goreng Berbeda, Nah Lho

Kemudian didorong mekanisme keekonomian komoditas di Indonesia yang juga dipengaruhi kondisi umum industri minyak nabati dunia.

Budi menyebut banyak faktor lain seperti masalah pada rantai pasokan karena pandemi Covid-19, perubahan cuaca yang menekan produksi, naiknya permintaaan karena kebutuhan biodiesel dan minyak nabati, hingga konflik Rusia-Ukraina.

BACA JUGA: Viral, Video Minyak Goreng Tumpah ke Laut, Polisi Sudah Bergerak

“Pemerintah tidak mungkin membiarkan fenomena itu. Maka kebijakan koreksi diambil. HET minyak kemasan dicabut, tetapi minyak curah untuk masyarakat bawah tetap dipastikan terjangkau,” kata Budi.

Dia pun mengingatkan bahwa pencabutan HET juga disertai kebijakan menaikkan pungutan ekspor kelapa sawit mentah dan produk turunannya.

Aturan ini, selain akan menambah dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk menyubsidi minyak goreng curah, juga akan membuat eksportir memilih menjual CPO di dalam negeri daripada ke luar. Hal ini akan turut mendorong keseimbangan harga dalam beberapa waktu ke depan.

“Pemerintah menarik keuntungan ekspor untuk didistribusikan dalam bentuk subsidi minyak curah,” kata mantan Wakapolri itu.

Hal terpenting lainnya yang Budi tegaskan adalah soal pengawasan di lapangan.

“Dengan pengawasan yang baik dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar, kebijakan baru ini bisa mengurai kisruh minyak goreng,” pungkas Budi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Update Harga Minyak Goreng di Indomaret, Mulai Dari Rp 20 Ribu, Ayo Bun!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler