jpnn.com, BANJARBARU - Pemerintah sudah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pada Rabu (16/3). Setelah itu, minyak goreng tak lagi langka dan membanjari pasar di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun, dari hasil pantauan pada Minggu, sejumlah ritel modern seperti Indomaret dan toko swalayan di Kota Banjarbaru, minyak goreng kemasan premium berbagai merek isi dua liter dibandrol harganya antara Rp 49.000 sampai Rp 52.000.
BACA JUGA: Imbas Kenaikan Harga Minyak Goreng: Nasi Putih, Tahu, dan Tempe Kini Dijual Rp 20.000
Harga itu sangat jauh di atas HET yang sebelumnya berlaku Rp 28.000/dua liter.
"Tadinya senang melihat banyak minyak goreng dipajang, ternyata harganya mahal, saya tidak jadi beli," ujar Rohimah (55), warga yang dijumpai setelah keluar dari sebuah ritel modern di Banjarbaru.
BACA JUGA: Penetapan HET Minyak Goreng Curah Harus Diiringi dengan Pengawasan Distribusi
Ekonom dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin mengatakan kebijakan pemerintah menetapkan HET minyak goreng sejak awal Februari 2022 lalu memang tidak tepat.
Sama halnya dengan kebijakan pencabutan HET untuk minyak goreng kemasan kecuali curah, juga tidak efektif. Sebab, penetapan dan pencabutan HET tersebut tanpa disertai kebijakan yang menyentuh akar masalah lonjakan dan kenaikan harga kebutuhan pokok itu.
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Tak Terbendung, Pedagang Makanan Angkat Tangan, Terpaksa Melakukan IniÂ
"Persoalan mendasar minyak goreng ini adalah tata niaga yang buruk dan struktur pasar yang rusak, yaitu kartel dan penimbunan oleh para mafia," kata dia.
Muttaqin merujuk data SP2KP Kementerian Perdagangan, rata-rata harga minyak goreng di tingkat nasional dari Januari 2021 ke Januari 2022 meningkat sebesar 46 persen untuk minyak goreng curah, 41 persen kemasan sederhana, dan 36 persen kemasan premium.
"Rata-rata harga pada Februari setelah ditetapkan HET memang mengalami penurunan, tetapi kemudian diikuti kelangkaan sehingga justru memperparah keadaan," kata dia.
Setelah pencabutan HET, rata-rata harga per 18 Maret 2022 untuk minyak goreng curah Rp 17.251, kemasan sederhana Rp 20.116, dan kemasan premium Rp 23.439 per liter.
Menurut Muttaqin, penetapan HET pada dasarnya mendistorsi pasar. Karena para pedagang yang sebelumnya telah melakukan pembelian dengan harga tinggi dipaksa melepasnya ke masyarakat dengan harga HET.
"Menteri Perdagangan dalam rapat dengan DPR beberapa waktu lalu juga mengakui adanya mafia dan Pemerintah tidak berdaya menghadapinya. Pernyataan ini menggambarkan kurangnya usaha Pemerintah dalam menangani persoalan minyak goreng," ujar dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Minyak Goreng Hari Ini Menggila, Cari yang Murah? Coba Beli di Sini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan