Kepala BKN Menjelaskan Kendala Pengangkatan PPPK, Simak Baik-baik

Jumat, 13 November 2020 – 09:12 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal proses pengangkatan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 70, 71, dan 72 Tahun 2020, tidak lantas membuat pengangkatan 51.293 honorer K2 dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) berjalan mulus.

Pengangkatan mereka menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menunggu usulan dari kepala daerah.

BACA JUGA: Honorer K2 Lulus PPPK Tidak Takut Ancaman, Siap Gelar Aksi Lagi

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk pemberkasan NIP PPPK, tetap menunggu daerah.

Pemerintah pusat tidak bisa memaksakan karena daerah yang tahu kemampuan fiskalnya.

BACA JUGA: Perjuangkan Hak PPPK, Honorer K2 Siap Gabung THL TBPP

"Kami tunggu usulan kepala daerah. Siap enggak mereka dengan anggaran gaji dan tunjangan PPPK-nya," kata Bima kepada JPNN.com, Jumat (13/11).

Sama seperti PNS daerah, sumber gaji PPPK, lanjutnya, berasal dari Dana Alokasi Umun (DAU).

BACA JUGA: Bertandang ke KemenPAN-RB Bahas PPPK, Delegasi Honorer K2 Kecewa

Namun, tahun ini ternyata banyak daerah yang tidak menganggarkan gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.

Kalau pun ada yang menganggarkan, dananya dialihkan ke penanganan COVID-19.

Itu sebabnya, sebagian besar daerah yang merekrut PPPK, mengajukan permohonan pada BKN agar penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ditetapkan per Januari 2021.

"Pusat tidak bisa melakukan intervensi, karena ini otonomi daerah. Kami sebenarnya ingin PPPK cepat diangkat, cuma kalau daerah mengeluhkan tidak ada dana, kami mau bagaimana," terangnya.

Sayangnya, Bima enggan berkomentar tentang polemik Pasal 20B yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.

Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PermenPAN-RB tersebut. 

Di kalangan honorer K2 serta THL TBPP, pasal tersebut ditafsirkan masa kerja mereka tidak diperhitungkan dalam penetapan standar gaji awal sebagai PPPK.

Mereka protes karena rekannya sesama honorer K2 yang lulus CPNS 2018 tetap diperhitungkan masa kerjanya. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler