Kepala BKN Sebut Pendaftaran CPNS dan PPPK Lewat Portal SSCASN, Ini Mekanismenya

Kamis, 04 Maret 2021 – 23:40 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal sistem seleksi calon ASN (SSCASN).

Hal tersebut untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran seluruh seleksi CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Informasi Penting tentang Pendaftaran CPNS dan PPPK

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pendaftaran online untuk seleksi ASN yang disediakan dalam portal SSCASN dibagi menjadi tiga platform utama.

"Pemerintah akan melakukan seleksi ASN tahun 2021 yang iselenggarakan secara paralel, meliputi seleksi sekolah kedinasan, PPPK, dan CPNS. BKN sedang menyiapkan satu portal SSCASN yang terintegrasi," kata Bimq Haria di Jakarta, Kamis (4/3).

BACA JUGA: Keluarga Korban Pembunuhan Berunjuk Rasa Tuntut Aipda RS Dihukum Mati

Portal SSCASN, lanjutnya, dibagi menjadi tiga platform utama. Yaitu sistem seleksi CPNS (SSCN), sistem seleksi CPNS melalui pendidikan kedinasan (SSCN DIKDIN), dan sistem seleksi PPPK (SSP3K). 

Selain itu, pengolahan nilai hasil seleksi juga diintegrasikan ke dalam portal. “Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur pengolahan pengolahan hasil seleksi seperti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB)," terangnya. 

BACA JUGA: Semasa Hidup, Septi Vanesia Putri Ternyata Sering Jadi Korban Penyiksaan Mantan Suami

Bima Haria menjelaskan, proses pengolahan nilai yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. Selanjutnya SSCASN juga diintegrasikan dengan data NIK di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran. 

Begitu pula dengan pelamar formasi guru, SSCASN akan terintegrasi dengan pengecekan data nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) untuk validasi yang tedata pada Dapodik Kemdikbud. 

Sama halnya dengan pendaftaran sebelumnya, SSCASN juga akan terintegrasi dengan akreditasi program studi maupun akreditasi universitas dan lembaga pendidikan tinggi, termasuk validasi nomor ijazah yang dikelola Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). 

"Untuk pelamar formasi tenaga kesehatan, SSCASN akan terintegrasi dengan data surat tanda registrasi (STR) atas kerja sama BKN dengan Kemenkes," terang Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler