Kepala BKN Ungkap Fakta Kendala Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Jangan Kaget

Rabu, 08 Juli 2020 – 05:15 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat raker Komisi II DPR RI. Foto: tangkapan layar/mesya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera mengangkat sekitar 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi Februari 2019.

Wakil rakyat di Senayan juga meminta agar Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK segera diterbitkan.

BACA JUGA: Komisi II Ungkap Ada Honorer K2 Lulus PPPK Meninggal, Belum dapat NIP

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membuka fakta sebenarnya.

Bima mengungkapkan, pembahasan dua Rancangan Perpres yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK sebenarnya sudah lama selesai.

BACA JUGA: Permintaan DPR ke Presiden Jokowi soal PPPK, Sangat Tegas

Dua regulasi yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kedua Rancangan Prerpres tersebut sudah selesai diharmonisasi sejak Desember 2019.

BACA JUGA: Yusril: Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf

Kemudian diajukan kepada presiden melalui Sekretariat Negara tetapi untuk Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK ditolak.

Alasannya, isi Perpres bertentangan dengan beberapa peraturan pemerintah, salah satunya PP 19/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku sejak 12 Maret 2019.

"Jadi bukan karena kami membuat prosesnya lama. Harmonisasi sudah lama selesai tetapi karena khawatir Perpres ini bertabrakan dengan PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, makanya diinisiasi ulang'," jelas Bima saat raker dengan Komisi II DPR.

Hal ini mengharuskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN membuat perubahan-perubahan dalam rancangan Perpres.

"Jadi yang dilihat itu apakah ada kewajiban presiden untuk menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK," ujar Bima.

Lantaran harus dibahas ulang itulah membuat proses pembahasan Perpres gaji PPPK dimulai dari awal lagi.

Sedangkan Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dinilai tidak bertabrakan dengan PP sehingga langsung ditetapkan pada 11 Maret 2020.

"Jadi karena Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK ini berkaitan erat dengan anggaran makanya pemerintah harus hati-hati," ucapnya.

Meski begitu, Bima mengungkapkan, pemerintah akan berupaya agar harmonisasi Perpres Gaji ini cepat selesai.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sendiri blak-blakan soal status PPPK yang lebih dari 1,5 tahun belum juga diangkat. Menurut mantan menteri dalam negeri ini, kendalanya ada di anggaran.

"Sudah lama diselesaikan sebenarnya regulasi untuk PPPK. Bahkan sejak Desember sudah selesai. Namun, tiba-tiba ada COVID-19 membuat pengangkatan PPPK ini tertunda. Karena begitu PPPK terima NIP, otomatis pemerintah sudah harus bayar gaji, tunjangan plus rapelannya," bebernya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler