jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR secara tegas mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, perpres tersebut harus segera diterbitkan agar proses pengangkatan 51 ribu lebih honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK, bisa segera mendapatkan hak-haknya.
BACA JUGA: Pernyataan Penting MenPAN-RB soal Pengangkatan PPPK, Jangan Kaget ya
"Terkait 51.293 honorer K2 yang telah lulus dalam seleksi PPPK tahun 2019. Komisi II mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK agar proses pengangkatan dan penggajian dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (6/7).
Yang disampaikan Ahmad Doli itu merupakan kesepakatan hasil rapat.
BACA JUGA: Bayangkan, Andai Hari Ini Dapat NIP PPPK, Besok Pensiun
Komisi II DPR secara resmi mendesak agar Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK segera diterbitkan, setelah dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi II mempertanyakan mengapa honorer K2 yang lulus PPPK sejak April 2019 hingga sekarang belum mendapatkan NIP.
Saat itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penyebabnya karena belum ada anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK.
BACA JUGA: Ternyata Nikita Mirzani Hanya Iseng Melampiaskan Hawa Nafsu
"Kalau NIP PPPK sudah lama disiapkan. Namun anggarannya belum ada. Sebab begjtu ditetapkan NIP, otomatis gaji, tunjangan serta rapelan PPPK-nya harus dibayar," jelas Tjahjo.
Tjahjo meyakinkan proses penerbitan Perpres gaji PPPK akan berjalan cepat bila masalah anggaran sudah tertangani.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, NIP PPPK sudah disiapkan sejak 1,5 tahun lalu.
Begitu nantinya Perpres Gaji terbit, maka bisa langsung ditetapkan NIP untuk para PPPK. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad