Kepala BKPSDM: Isu Mutasi Jabatan di Pemkab Mimika Cara Lawan Jatuhkan Johannes Rettob

Senin, 26 Agustus 2024 – 12:59 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika, Evert Hindom. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika Evert Lukas Hindom angkat bicara terkait pemberitaan soal mutasi jabatan pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang dituduh melanggar aturan.

Evert Hindom menegaskan bahwa isu yang beredar terkait Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) telah melakukan mutasi ASN secara diam-diam adalah tidak benar alias berita palsu (hoaks).

BACA JUGA: Pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Layak Memimpin Kabupaten Mimika

”Jadi tidak ada mutasi ASN secara diam-diam yang dilakukan oleh Bupati Johannes Rettob dimulai dari tanggal 24 April 2024 hingga saat ini,” ungkap Kepala BKPSDM, Minggu, (25/8/2024).

Ia menjelaskan pergantian yang dilakukan pada Eselon IV beberapa waktu lalu merupakan inisiatif sendiri oleh ASN tersebut yang mengajukan pengunduran diri.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus ke Lapas Makassar

Sehingga kekosongan jabatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menempatkan pelaksana tugas pada jabatan tersebut.

Menurut Evert, hal tersebut merupakan hal yang biasa dan tidak menyalahi aturan.

BACA JUGA: Ribut-Ribut Bupati Mimika dan Wabup Terkait Rotasi Jabatan ASN

Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM Provinsi Papua Tengah terkait hal ini.

“Kalau terkait hal itu kami sudah koordinasi langsung dengan teman-teman di BKDSM Provinsi Papua Tengah dan itu sebenarnya tidak ada masalah sama sekali, saat ini tidak ada dilakukan mutasi sama sekali,” ujar Evert.

Evert juga menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya secara resmi belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah dan sampai saat ini belum ada arahan lanjut dari pihak Provinsi.

“Sampai saat ini secara resmi belum ada surat dari Kemendagri, saya sudah konfirmasi ke Provinsi, mereka juga belum menerima surat apapun dan kalaupun ada nanti mereka pasti akan tindaklanjut ke kami,” pungkasnya.

Evert menambahkan bahwa Surat yang dimaksud tertanggal 22 Agustus 2024 di Jakarta ditandatangani Plh. Dirjen Otda Komjen Pol. Drs Tomsi Tohir M.Si dengan nomor: 000.2.2.6/6441/OTDA yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah sampai saat ini belum diterima oleh pihak Provinsi dan sampai saat ini belum ada arahan apapun dari Gubernur.

Tak hanya itu, jika BKDSM Provinsi telah menerima surat tersebut maka pihaknya akan diminta tanggapan terkait persoalan tersebut. Ia menambahkan bahwa jika diminta untuk menanggapi hal ini, pihaknya selalu siap untuk memberikan keterangan secara lengkap beserta data-data yang dimiliki.

Evert menambahkan, isu disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sengaja digencarkan untuk merusak nama baik JR. Selain itu, merupakan upaya untuk menjegal proses JR sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Mimika.

Evert juga mengimbau agar pihak-pihak yang memberitakan hal-hal yang belum pasti kebenarannya agar berhenti menyebarkan hoax, sebab hal ini akan mengganggu pesta demokrasi yang akan berlangsung serta mengganggu kondusifitas daerah Mimika,” tegasnya.(dkk/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler