Kepala BP Batam Siapkan Aturan Main Bagi Ex-Officio

Kamis, 10 Januari 2019 – 23:57 WIB
Pelantikan Edy Putra Irawady (2 dari kiri), Purwiyanto (3 dari kiri) dan Dwianto Eko Winaryo (paling kanan) di Jakarta, Senin (7/1/2019). Foto: istimewa for Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Eddy Putra Irawadi menerima tongkat estafet kepemimpinan BP Batam dari tangan Kepala BP sebelumnya, Lukita Dinarsyah Tuwo, Rabu (9/1) di Lantai 3 Balairungsari, Gedung BP Batam.

Eddy mengatakan dua tugas utama dia adalah mempersiapkan pedoman Wali Kota yang akan menjabat sebagai ex-officio Kepala BP Batam dan menyatukan dua Badan Penanaman Modal (BPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) milik BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui konsep berbagi tanggungjawab.

BACA JUGA: Kepala BP Batam Kembali Diganti, Begini Respons HKI Kepri

"Dalam masa ex-officio nanti, saya gambarkan pegangan Wali Kota, supaya jadi pedoman agar jangan sampai Wako berimprovisasi," kata Eddy usai serah terima jabatan (sertijab) dari Lukita.

BP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) memiliki tanggung jawab besar, khususnya mengenai lahan dan perizinan investasi. "BLU itu kuncinya akuntabilitas, transparan dan good governance. Jadi saya buatkan ini loh gambaran BP dalam jalankan Free Trade Zone (FTZ) untuk kepentingan investasi," ucapnya.

BACA JUGA: Terlalu Sering Ganti Kepala BP Batam tak Baik Bagi Investasi

"Soal lahan, BP dapatkan kewenangan berdasarkan perundang-undangan soal tanah. Dan ini ada prosedurnya, kriteria, peraturannya. Kasihan nanti kalau ex-officio berimprovisasi karena tak ada pedoman," katanya lagi.

Dia juga akan menggambarkan situasi ekonomi dan investasi di Batam. Mengapa Batam yang sudah dianggap nyaman, masih ada yang lari. "Mungkin masalah ada di kita tapi bisa juga di pelayanan, maka saya akan gambarkan semuanya," imbuhnya.

BACA JUGA: Pucuk Pimpinan BP Batam Kembali Diganti

BP mengelola banyak aset, seperti bandara, pelabuhan, rumah sakit dan lainnya. Semuanya memiliki aturan main.

"Saya tak mau ikut salah, karena membuat ex-officio berimprovisasi. Batam itu punya seeling point ekonomi. Jadi itu tugas saya, termasuk membuat proses pelayanan di satu tempat dan selesai, supaya orang gak kemana-mana," paparnya.

Mengenai penyatuan perizinan PTSP, Eddy mengatakan tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kenyamanan usaha bagi investor yang akan masuk atau yang sudah lama berusaha di Batam.

"Sesuai dengan Perpres 97/2014, ada dua PTSP yakni BPM PTSP dan KPBPB PTSP. Secara proses bisnis, maka disatukan. Gedung fisiknya sudah ada satu. Seperti yang diamanatkan Presiden, ketika orang masuk PTSP mau kesal, mau marah, mau tak tahu, tapi begitu pulang dia sumringah," kata Eddy memaparkan tujuan penyatuan.

Dia sudah berkomunikasin dengan Walikota Batam, Rudi mengenai hal ini. Penyatuan dua PTSP ini bukan soal penyatuan kewenangan, tapi soal berbagi tanggungjawab.

"Ini sharing tanggungjawab, bukan kewenangan ya. Kalau kewenangan tak bisa disatuin. Tapi kalau tanggungjawab bisa dibagi," ungkapnya.

Eddy mengatakan proses bisnis itu sederhana. Sehingga segala bentuk perizinan baik di Pemko maupun di BP akan ditata agar bisa seragam satu sama lain.

"Orang masuk ke PTSP butuh apa, Pemko tahu butuh IMB, yasudah kasih. Ke BP butuh apa, alokasi lahan ya kasih. Ini sharing tanggungjawab," ungkapnya.

Penyatuan kedua PTSP juga akan mengadopsi konsep pelayanan berbasis Online Single Submission (OSS) yang sekarang ditangani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Ada empat fungsinya, yakni layanan mandiri, dimana sediakan fasilitas bagi pelaku usaha siapapun, dia pakai sendiri, ada layanan Wifi kecepatan tinggi," jelasnya.

Kemudian, layanan berbantuan untuk calon investor yang belum mengerti sama sekali. Nanti ada pemandu yang akan membantunya mengurus perizinan. Lalu klinik usaha, dimana jika ada kasus dalam perizinan bisa diselesaikan di tempat. Dan terakhir konsultasi umum. "Misalnya saya mau investasi di Batam, apa saja yang disediakan, izinnya apa saja," paparnya.

Tugas lainnya yang akan dijalankan oleh Eddy adalah tugas rutin Kepala BP Batam. Serta satu tugas tambahan yakni memberikan masukan dalam rangka pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) soal Walikota menjadi ex-officio Kepala BP Batam."Semua tugas pokok itu punya batas sampai 30 April nanti," katanya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga BP Batam Dipimpin Profesional


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler