Pucuk Pimpinan BP Batam Kembali Diganti

Rabu, 09 Januari 2019 – 17:07 WIB
Pelantikan Edy Putra Irawady (2 dari kiri), Purwiyanto (3 dari kiri) dan Dwianto Eko Winaryo (paling kanan) di Jakarta, Senin (7/1/2019). Foto: istimewa for Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kembali mengganti pucuk pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam, itu telah menunjuk Edy Putra Irawady untuk menggantikan pejabat sebelumnya, Lukita Dinarsyah Tuwo.

BACA JUGA: Tergiur iPhone X Murah, Mahasiswi Ini Malah Bernasib Buntung

Pelantikan digelar di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta pada Senin (7/1/2019) lalu.

Selain Edy, Darmin juga melantik dua orang deputi BP Batam, yaitu Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum dan Dwianto Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam.

BACA JUGA: Pemuda Ini Nekat Mencuri Lantaran Pengin Punya Motor

Purwiyanto dan Dwianto sebelumnya merupakan deputi I dan deputi III BP Batam.

Menurut Darmin, pengangkatan Edy yang merupakan mantan staf khusus Kemenko Perekonomian itu dilakukan agar persiapan dan transisi hasil keputusan sidang kabinet pada 27 Desember 2018 berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Jelang Tahun Baru 2019, Kunjungan Wisman ke Batam Meningkat

Dalam rapat tersebut, Presiden Joko Widodo memutuskan BP Batam dan Pemko Batam akan disatukan dan menunjuk Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai ex officio kepala BP Batam.

“Kami percaya ini bisa dipikul dengan baik oleh mereka bertiga sehingga apa yang diputuskan berjalan efektif. Kami menyarankan kepada Kepala BP Batam dalam masa transisi ini dan juga deputinya, kalau ada hal-hal yang dianggap kurang jelas silakan menghubungi kami di Dewan Kawasan Batam,” kata Darmin usai pelantikan di kantornya.

“Mudah-mudahan berjalan dengan baik dan mudah-mudahan Tuhan memberi kelapangan dan kemudahan,” lanjut Darmin.

Darmin menjelaskan, pengangkatan Edy akan membuat proses transisi ini lebih efektif dan lebih mulus. Utamanya dalam mempersiapkan penyerahan dan penggabungan jabatan wali kota Batam dengan kepala BP Batam, paling lambat 30 April 2019.

Selama masa transisi ini, BP Batam di bawah kepemimpinan Edy akan berfokus pada dua hal. Yakni menyiapkan pelaksanaan dari keputusan sidang kabinet untuk penyatuan jabatan wali kota-kepala BP Batam, serta untuk tetap menjalankan fungsi melayani dunia usaha.

“Bisnis tetap berjalan. Selain urusan investasi, tentu saja beliau selama masa transisi tetap mendata semuanya, baik aset-aset serta tenaga kerja BP Batam yang ada di sana. Ada banyak sekali, sekitar 400 orang atau lebih itu. Target kita supaya ini berjalan dengan efektif,” ujar Darmin.

Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam Taba Iskandar juga mengatakan, Edy akan menjadi Plt Kepala BP Batam selama masa transisi saja.

“Transisi ini menuju era wali kota Batam akan menjadi ex officio kepala BP Batam,” kata Taba, Senin (7/1/2019).

Dalam rapat kemarin juga diputuskan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai ex officio kepala BP Batam. Namun, pemerintah masih harus menyiapkan payung hukumnya agar rangkap jabatan ini tidak menyalahi aturan.

Untuk itu, maka tim kecil gabungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretariat Kabinet mencari formula yang tepat untuk memuluskan pelantikan wali kota jadi ex officio kepala BP Batam sejak akhir Desember tahun lalu.

Langkah awal yang dianggap fundamental adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Pembentukan BP Batam. Dalam perjalanannya, tim ini masih membutuhkan waktu dalam menyusun formula yang pas sehingga pada rapat DK Batam di Jakarta Senin (7/1) kemarin, DK Batam memutuskan untuk memberhentikan Lukita dan para deputinya.

“Masa transisi ini digunakan untuk menyusun regulasi yang berperan sebagai payung hukum pengangkatan ex officio kepala BP Batam,” ujarnya.

Taba kemudian mengatakan seandainya pimpinan negara berganti sekalipun, keputusan ini tetap mutlak berlaku dan harus dijalankan.

“Karena yang menetapkan kepala BP Batam itu ya Ketua DK Batam,” katanya lagi.

Taba juga mengatakan dalam kajian pemerintah pusat, penetapan ex officio tidak melanggar undang-undang. Penyebabnya karena posisi pimpinan BP Batam merupakan orang-orang profesional sehingga bisa diisi oleh wali kota Batam.

“Yang salah itu jika wali kota Batam jadi wali kota Tanjungpinang atau jadi ketua DPRD, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Mengenai dua deputi lama yang dilantik kembali, Taba menyebut tujuannya adalah agar perjalanan masa transisi berlangsung dengan baik. Keberadaan dua deputi di era Lukita itu diperlukan untuk membantu tugas Edy.

“Pak Purwiyanto itu dari Kementerian Keuangan dan Pak Dwi itu profesional. Mereka yang sebelumnya sudah paham seluk beluk BP akan membantu Pak Edy dalam masa transisi. Ketua DK juga akan memberikan arahan untuk tugas-tugas BP Batam,” ungkapnya.

Plt Kepala BP akan segera bertugas. Kemungkinan mulai Selasa (8/1) ini Edy sudah di Batam.

“Sejak dilantik, maka Pak Edy sudah bertugas dan akan serah terima jabatan dengan Pak Lukita,” imbuhnya.

Kasubdit Humas BP Batam, Muhammad Taofan mengatakan sebagai abdi negara, ia dan karyawan BP Batam lainnya akan menjalankan apapun keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami masih dengar-dengar saja di media. Tapi pada intinya kami siap menjalankan amanah,” tegasnya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fitri Sempat Live Instagram Sebelum Diterjang Tsunami Banten


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler