Kepala BPIP Ungkap Pentingnya Aspek Legal Konstitusional Penegakan Hukum

Kamis, 20 Oktober 2022 – 23:19 WIB
Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam Seminar Hukum Nasional dan Opening Ceremony Kalijaga Law Festival bertajuk Eksistensi Gerakan Mahasiswa Sebagai Agen of Control Produk dan Supremasi Hukum di Indonesia pada Kamis (20/10). Foto: BPIP

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) Yudian Wahyudi menyampaikan pentingnya aspek legal formal konstitusional untuk menegakkan hukum di Indonesia.

"Perjuangan penegakan hukum di Indonesia, utamanya oleh mahasiswa, perlu mempertimbangkan aspek-aspek legal formal konstitusional. Saya sudah memulai perjuangan ini di UIN Suka dengan mendirikan Prodi Ilmu Hukum yang gelarnya S.H. bukan S.H.I," ujarnya.

BACA JUGA: BPIP Berharap Jejaring Panca Mandala Kaltim Bisa Tegaknya Pancasila di Benua Etam

Hal itu dikatakannya dalam Seminar Hukum Nasional dan Opening Ceremony Kalijaga Law Festival, bertajuk Eksistensi Gerakan Mahasiswa Sebagai Agen of Control Produk dan Supremasi Hukum di Indonesia pada Kamis (20/10).

Prof. Yudian Wahyudi menjelaskan berubahnya gelar sarjana hukum di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), khususnya di UIN Sunan Kalijaga, merupakan lompatan bagi jebolan prodi ilmu hukum untuk merambah dunia penegakan hukum yang lebih luas.

BACA JUGA: Kepala BPIP Sebut Ulama dan Santri Aceh sebagai Pejuang untuk Tegakkan Pancasila

“Jika gelarnya hanya S.H.I, paling mentok sarjana Hukum dari PTKIN hanya mampu menjabat di pengadilan agama saja. Dengan gelar S.H. kesempatan yang lebih luas akan terbuka,” tegasnya.

Pernyataan yang disampaikan Prof. Yudian ini merupakan penerapan dari teori resepsi. Dalam pandangannya, teori resepsi yang dimaksud adalah konstitusi yang menghargai keberagaman. 

BACA JUGA: BPIP Resmikan Tugu Kongres Santri, Yudian: Simbol Tegaknya Pancasila di Aceh

Tidak ada pembedaan konstitusional terhadap alumni hukum syariah (hukum islam) dan alumni hukum umum.

Pernyataan Prof. Yudian ini juga diafirmasi oleh Dr. Sri Wahyuni, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 

Dia menyampaikan mahasiswa perlu mempelajari dan memanfaatkan keran-keran perjuangan hukum di Indonesia yang kontekstual konstitusional.

“Dulu di era reformasi, kita biasa menyebut bahwa saat itu parlemen yang berkembang adalah parlemen jalanan. Akan tetapi di pascareformasi ini, ada keran-keran lain yang biasa menjadi lokus aktualisasi mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum. Yakni, melalui judicial review,” ujarnya.

Acara yang dihelat oleh Dewan Eksekutif mahasiswa FSH UIN Sunan Kalijaga ini, diselenggarakan dalam rangka memperingati Dies Natalis FSH yang ke-62. Sekaligus forum diskusi dan pengayaan wacana hukum di Indonesia bagi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, khususnya Mahasiswa FSH.

Tampak hadir mendampingi Kepala BPIP Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan BPIP, Ir. Prakoso, M.M dan Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, K.A. Tajudin, yang juga menjadi narasumber pada kegiatan ini. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler