jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.
Tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu ditahan usai menjalani pemeriksaan, Selasa (23/8) sore.
BACA JUGA: PKPI Jaga Soliditas Forum KLB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penahanan dilakukan karena bukti mulai dari penyelidikan hingga penyidikan sangat cukup. "Jadi wajar dilakukan penahanan," tegas Syarif, Selasa (23/8).
Dia menambahkan, penahanan juga dilakukan agar bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA: Perhatian! Ini Pesan KPK Khusus Buat Seluruh Gubernur di Indonesia
KPK tidak hanya berhenti di Amran. Fakta persidangan akan didalami termasuk saat Amran menyatakan pernah memberi uang kepada Sekjen Kemenpupera Taufik Widjoyono dan Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini.
"Kalau info itu terbukti kebenarannya, tugas kami dari KPK untuk menelusuri," ujar Syarif lagi.
BACA JUGA: Makin Berat, Nur Alam Juga Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang
Yang pasti, ia menegaskan, meski uang sudah dikembalikan, itu tidak akan bisa menghilangkan pidana. "Tapi, itu bisa jadi alasan meringankan," papar Syarif. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP: Yang Teriak Cuma Ahok, Ini Ada Apa?
Redaktur : Tim Redaksi