jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya membidik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka kasus suap pemberian izin usaha pertambangan. Kini, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu juga membidik Nur Alam dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, pihaknya sudah mengantongi laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi keuangan Nur Alam” “Info rekening sudah kami dapatkan dari PPATK. Jadi, semuanya berjalan lancar," katanya di KPK, Selasa (23/7).
BACA JUGA: PPP: Yang Teriak Cuma Ahok, Ini Ada Apa?
Karenanya, KPK tengah mengkaji kemungkinan Nur Alam melakukan pencucian uang. "Tapi, tergantung bukti-bukti uang didapat," kata dia.
Dia menambahkan, salah satu alat bukti yang dipakai menjerat Nur Alam adalah LHA dari PPATK. Saat ini, lanjut Syarif, KPK tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus Nur Alam.
BACA JUGA: Jadi Tersangka KPK, Begini Modus Kejahatan Nur Alam
Saat ini, kata Syarif, penyidik baru mendapatkan dua alat bukti menetapkan Nur Alam sebagai tersangka korupsi. "Sedangkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan TPPU itu juga akan dipelajari," ujar Syarif.(boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Terus Perkuat Bukti-Bukti Menjerat Gubernur Sultra
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilantik Jadi Ketua Komisi XI, Politikus Golkar Janji Bikin Gebrakan
Redaktur : Tim Redaksi