Kepala BPKN: Keadilan Belum Berpihak Kepada Konsumen di Indonesia

Kamis, 21 April 2022 – 06:17 WIB
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengungkap kondisi perlindungan konsumen di Indonesia saat ini. Foto: Tangkapan layar Podcast JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengungkap kondisi perlindungan konsumen di Indonesia saat ini.

"Keadilan belum berpihak kepada konsumen di Indonesia lantaran masih banyak yang tidak mendapatkan ganti rugi akibat kasus yang dihadapi," ucap Rizal dalam Podcast JPNN.com, Rabu (20/4).

BACA JUGA: Minyak Goreng Masih Langka, BPKN Bereaksi Keras, Kata-katanya Jleb!

Di isisi lain, tugas BPKN sebagai perlindungan konsumen di dalam undang-undang kewenangan sangat terbatas.

Adapun tugas BPKN yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 ialah memberi saran dan rekomendasi kepada pemerintah terkait upaya perlindungan konsumen.

BACA JUGA: BPKN Dukung Regulasi Produk Tembakau Alternatif untuk Melindungi Konsumen

Rizal mengatakan ada sesuatu yang menarik pada UU Nomor 8 Tahun 1999 BAB I, yakni segala upaya yang dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi upaya perlindungan konsumen.

"Menariknya ada frasa segala upaya dan kepastian hukum, definisi inilah yang kami pegang ketika menindaklanjuti kasus konsumen," ujar Rizal kepada JPNN.com, Rabu (20/4).

BACA JUGA: BPKN Ingatkan Masyarakat Berhati-Hati dengan Gimmick Harbolnas

Kemudian, Rizal mencontohkan beberapa kasus, seperti travel umroh, vaksin palsu, dan yang masih melekat diingatan ialah kasus asransi Jiwasraya, dan koperasi simpan pinjam.

Menurut dia, banyak regulasi yang kurang memadai sehingga banyak kasus perlindungan konsumen di Indonesia selalu mati suri.

Artinya, negara ini dengan seperangkat UU Nomor 8 Tahun 1999 dan pasca dua dekade reformasi belum bisa memberikan kepastian hukum bagi perlindungan konsumen.

"Ini catatan kritis buat kita semua tentunya di Indonesia mengenai upaya perlindungan konsumen," ungkap Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan hak eksekutorial di BPKN tidak ada kewenangan untuk penegakan hukum.

"Jadi yang kami lakukan dengan segala keterbatasan, melakukan berbagai upaya yang tidak melanggar regulasi dan tetap menempatkan pemulihan hak konsumen sebagai prioritas," tegas Rizal.

Berdasarkan data pengaduan, Rizal mencatat 3.000 kasus sepanjang 2021 dan 90 persen kasus yang telah dipulihkan BPKN dengan pendekatan non litigasi.

"Caranya menindaklanjuti kasus yang masuk, melakukan verifikasi lapangan secara mandiri, dan kami mengundang berbagai stakeholder yang terkait termasuk kementerian dan lembaga yang bersangkutan," ucapnya.

BPKN juga terus bekerja sama dengan penegak hukum, kejaksaan, dan beberapa asosiasi sambil menyosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 bahwa negara sejak dulu sudah menyiapkan regulasi bagi warga negara terkait hak konsumen.

Walakin, kelemahan regulasi tersebut merupakan proses penegakan hukum yang tidak pernah bisa diselesaikan karena tidak disebutkan secara ekslusif proses penegakannya.

"UU tersebut merujuk kepada BPKN. Namun, tidak memberikan hak eksekutorial seperti lembaga independen lainnya. Ini menjadi masalah pelik bagi Indonesia," tegas Rizal. (mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler