Kepala BPOM Ogah Tanggapi Pencabutan Kewenangan Izin Edar Obat

Jumat, 06 Desember 2019 – 06:13 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Istimewa for JPNNcom

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito enggan mengomentari rencana Menkes Terawan Agus Putranto untuk memindahkan kewenangan izin edar obat kembali di bawah Kementerian Kesehatan.

Meski selama ini, kewenangan pemberian izin edar obat dilaksanakan BPOM.

BACA JUGA: Pak Menkes, Pemberian Izin Edar Obat dari BPOM Tak Seperti Urus SIM

"Saya tidak komen tentang itu. Yang penting apapun keputusan pemerintah pasti nanti didialogkan bersama- sama dengan lintas sektor," kata Penny di Kendari.

Penny mengatakan pihaknya akan mendukung apapun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Pusat usai dialog.

BACA JUGA: DPR Minta Menkes Terawan Tidak Usah Repot soal BPOM

"Kami pasti akan mendukung apapun keputusan pemerintah," kata Penny.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan ingin mengembalikan kewenangan izin edar ke bawah Kementerian Kesehatan sehingga tidak lagi berada di tangan di BPOM.

BACA JUGA: Malu Banget Tepergok Berzina, Pasangan Ini Kena Hukum Cambuk 100 Kali

 Hal ini disebabkan karena proses perizinan obat yang saat ini dikerjakan BPOM terlalu lama.

Saat dia mengunjungi pabrik pembuatan minyak angin tradisional harga pembuatannya relatif memakan biaya rendah, tetapi karena proses uji klinis yang lama sehingga harga jualnya menjadi tinggi.

Meski demikian, banyak organisasi maupun akademisi yang menolak keinginan Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto itu.

Salah satunya dari Organisasi apoteker yaitu Farmasis Indonesia Bersatu meminta proses izin edar obat tetap dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin ketersediaan farmasi yang aman, bermutu dan bermanfaat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler