jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKSDN Kemendagri Yusharto menyampaikan bahwa Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) dikembangkan sebagai indeks yang integratif, universal, dan komprehensif untuk mengukur efektivitas tata kelola pemerintahan daerah (pemda).
Di samping itu, ITKPD mampu menggambarkan kualitas daerah yang ditentukan berdasarkan tiga aspek, meliputi kualitas lingkungan pendukung, tata kelola pemerintahan, dan capaian pembangunan daerah.
BACA JUGA: BSKDN Dorong Kolaborasi Lintas OPD Pahuwato untuk Meningkatkan Kualitas Inovasi
Hal itu disampaikan Yusharto saat memimpin Rapat Hasil Sementara Perhitungan ITKPD bersama dengan Kemitraan dan United States Agency for International Development (USAID) dengan program melingkupi Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat (ERAT), di Ruang Video Conference BSKDN pada Selasa (18/7).
Yusharto pun meminta agar jajarannya berpegang teguh pada metodologi pengukur yang digunakan dalam ITKPD.
BACA JUGA: Ini Alasan BSKDN Terus Meningkatkan Kualitas Kepala Daerah
"Jadi, bisa membuat hasil pengukuran yang dipertanggungjawabkan kebenarannya," ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan rancang bangun per 23 Juni 2023, pengukuran ITKPD menggunakan 3 aspek, 16 variabel, 19 fokus, hingga 93 indiktor.
Hal itu berbeda dengan rancang bangun yang telah dilakukan uji coba tahap 1 pada Agustus 2022 yang pengukurannya masih menggunakan 3 aspek, 16 variabel, 21 vokus, dan 60 indikator.
"Perubahan tersebut dalam rangka penyempurnaan ITKPD yang harapannya tahun depan sudah bisa dilakukan pengukuran secara efektif," tambahnya.
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan sebagai indeks komposit, ITKPD memanfaatkan data indeks dan informasi yang dikembangkan oleh kementerian/lembaga (K/L) lain.
Yusharto meminta agar jajaran tidak mengambil seluruh aspek yang ada dalam indeks K/L lain tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan.
"Ambil saja aspek tertentu dari indeks yang lain yang mungkin saja mengklaim mengukur hal yang sama, tidak perlu secara keseluruhan, yang relevan ambil," Yusharto.
Oleh karena itu, keterbatasan data yang dialami pemerintah daerah tidak akan menghentikan proses pengukuran.
Menurutnya, pengukuran dapat dilakukan berdasarkan data yang sudah ada, jika setelahnya ada data baru dapat dilakukan pengukuran ulang.
Jika terus menunggu data pemda lengkap terlebih dahulu, maka pengukuran ITKPD akan sukar dilakukan.
"Jadi, data yang ada itu yang kita gunakan, mau 2020, 2019 kalau kita akan mengukur 2023 silakan, tetapi begitu ada data baru akan dijadikan sebagai perhitungan yang baru. Jadi melihatnya sebagai simplifikasi," pungkas Yusharto.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul