Kepala BSKDN Memastikan Metodologi Pengukuran ITKPD Terus Disempurnakan

Sabtu, 11 Maret 2023 – 21:19 WIB
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjadi narasumber kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang digelar Ombudsman RI, Jumat (10/3). Foto: dok.BSKDN

jpnn.com - JAKARTA - Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) merupakan bagian dari indeks yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjelaskan, indeks ini secara inklusif mengukur efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA: Kepala BSKDN Imbau Pemkot Gorontalo Berinovasi untuk Menurunkan Angka Stunting

Dalam perkembangannya kini, indeks tersebut telah melakukan uji coba pengukuran terhadap 34 Provinsi di Indonesia.

Yusharto Huntoyungo menjelaskan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam rangkaian kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia.

BACA JUGA: BSKDN Bekali Pengelola Keuangan Pemda Kalsel agar Nilai IPKD Terus Meningkat

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman RI Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023.

Pada kesempatan tersebut Yusharto mengungkapkan penyusunan ITKPD telah dikembangkan sejak Oktober 2021 dan diharapkan dapat diselesaikan pada 2023.

BACA JUGA: Kepala BSKDN Minta Pemprov Aceh Menjaga Inovasi Daerah secara Berkesinambungan

BSKDN Kemendagri, kata dia, telah melakukan uji coba pengukuran ITKPD terhadap 34 provinsi.

"Untuk nilai ITKPD pada 34 provinsi, yang paling tertinggi Kaltim, Jatim, DIY, Sumsel, Kalsel, Kepri yang lima terbaik, sementara lima terendah yakni Maluku, Papua Barat, NTT, Maluku Utara, dan Bengkulu," jelas Yusharto.

Kendati telah melakukan uji coba pengukuran terhadap 34 provinsi, Yusharto mengaku pihaknya bersama tim Kemitraan masih perlu melakukan beragam penyempurnaan, salah satunya perbaikan terhadap metodologi pengukuran ITKPD.

Dengan demikian, dirinya berhadap hasil pengukuran ITKPD dapat lebih dipertanggungjawabkan kevalidannya.

"Pengujian baru dilakukan sekali, dapat diketahui apabila sudah dilakukan dua kali, tiga kali (uji coba) sehingga kita melihat kevalidan dari metodologi maupun cara-caranya (pengukuran ITKPD)," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Yusharto menerangkan bahwa sebagai indeks komposit, ITKPD tidak membuat data primer sendiri, melainkan mengggunakan data indeks yang dimiliki kementerian/lembaga (K/L) lainnya.

"Kita (BSKDN, red) mengambil data yang sudah tersedia selama ini, kita tidak membuat data primer kita hanya meng-adopt berbagai indeks yang sudah ada selama ini," katanya.

Yusharto menambahkan, guna melengkapi data ITKPD agar lebih komprehensif, pihaknya telah menggelar rapat konsultasi lintas K/L untuk membahas pemetaan indikator ITKPD.

"Kami berharap setiap masukan dari K/L dapat menyempurnakan penyusunan ITKPD ke depannya, sehingga dapat benar-benar mengukur penyelenggaraan pemerintahan daerah," pungkas Yusharto Huntoyungo. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler