Kepala BSN: Penerapan SNI Tidak Harus Dipaksa lewat Regulasi

Senin, 01 April 2019 – 13:38 WIB
Kepala BSN Prof. Bambang Prasetya. Foto: bsn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Standardisasi Nasional (BEN) Bambang Prasetya mengatakan, komitmen PT Krakatau Steel terhadap penerapan standar bisa menjadi contoh bagi industri lainnya. Penetapan SNI baja didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya baja yang tidak aman.

"Saat ini, BSN telah menetapkan 11.815 SNI. Terkait Baja, BSN sudah menetapkan 36 SNI. Krakatau Steel sudah menerapkan 2 SNI dan 23 standar internasional lainnya. Ini membuktikan perusahaan betul-betul berkomitmen terhadap mutu dan kualitas," ungkap Bambang, Senin (1/4).

BACA JUGA: Direktur Krakatau Steel Ditetapkan jadi Tersangka, Kementerian BUMN Pasrah

Bambang menilai penerapan SNI baja di Indonesia cukup besar perkembangannya. Data yang dimiliki menyebutkan terdapat 49 perusahaan di Indonesia yang menerapkan SNI baja, baik yang diberlakukan wajib maupun sukarela. Sementara untuk wilayah Banten sendiri berjumlah 5.

PT. Krakatau Steel adalah salah satu dari sekian industri/organisasi yang menerapkan selain SNI secara wajib juga SNI sukarela. Bagi perusahaan, penerapan SNI baja sangat penting karena untuk keselamatan terutama bidang konstruksi. Apabila tidak memenuhi SNI, dapat memunculkan risiko yang mungkin saja bisa mengancam nyawa manusia.

BACA JUGA: KPK Resmi Tetapkan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Sebagai Tersangka

BACA JUGA: Berita Terbaru soal PMK Nomor 210 Tahun 2018 tentang Pajak E-Commerce

Dia menyebutkan, sejumlah standar yang diterapkan secara konsisten oleh PT Krakatau Steel antara lain Sistem Manajemen Mutu ISO 9001; Sistem Manajemen Keamanan Lingkungan ISO 14000; ISO 17025; SNI 07-0053-2006 Batang kawat baja karbon rendah (WR).

BACA JUGA: KPK Tangkap Direktur Krakatau Steel, Waketum Gerindra Salahkan Jokowi Lagi

Adapun SNI yang diberlakukan secara wajib SNI SNI-07-0601-2016 Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas; SNI-07-3567-2016 Baja Lembaran Plat dan Gulungan Canai Dingin; JIS G 3505; JIS G 3101; JIS G 3106; JIS G 3136; serta masih banyak standar internasional lainnya.

"Penerapan SNI sukarela membuktikan bahwa menerapkan SNI tidak harus dipaksa melalui regulasi atau pemberlakuan SNI secara wajib," tegas Bambang.

Pernyataan Kepala BSN ini, sejurus dengan pengakuan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim bahwa, penerapan SNI sudah menjadi komitmen perusahaan dalam melindungi konsumen dalam negeri.

"Kami ingin mencapai tujuan menghasilkan produk berkualitas dan berstandar. Dengan SNI, konsumen semakin yakin terhadap produk Krakatau Steel," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Krakatau Steel Ada 6, Mana yang Kena OTT KPK? Yang Rumahnya di BSD


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler