jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menanggapi tertangkapnya Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) lantaran diduga menerima suap.
Bahkan saat ini Status Wisnu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Wisnu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari dua pihak swasta yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
BACA JUGA: Keluar dari Gedung KPK, Wisnu Kuncoro Sudah Pakai Rompi Oranye
Terkait hal itu, Fajar menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
BACA JUGA: KPK Resmi Tetapkan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Sebagai Tersangka
BACA JUGA: KPK Resmi Tetapkan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Sebagai Tersangka
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Krakatau Steel," ujar Fajar lewat keterangan tertulisnya.
Dalam pelaksanaannya, Fajar mengklaim, semua kegiatan di Kementerian BUMN berpedoman pada tatakelola lembaga baik (Good Corporate Governance/GCG).
BACA JUGA: KPK Minta Satu Lagi Penyuap Direktur Krakatau Steel Segera Serahkan Diri
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang dilakukan PT Krakatau Steel sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," tandas Fajar.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT Direktur PT Krakatau Steel, KPK Tangkap Dua Orang Lagi
Redaktur & Reporter : Yessy