jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menanggapi adanya sejumlah kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi.
Menurutnya, hal tersebut bisa diminimalisir melalui omnibus law pada Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami berharap omnibus law ini menjadi satu solusi ketika nanti perizinan-perizinan itu lebih terdigital pendekatannya melalui pendekatan virtual, tidak lagi temu muka," kata Akmal di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (21/20).
Dengan begitu, Akmal meyakini jumlah kepala daerah yang terlibat masalah hukum, khususnya tindak pidana korupsi bisa lebih sedikit.
Kemudian, Akmal juga menyebutkan persoalan dalam kasus korupsi kepala daerah bukan hanya pada tata kelola pemerintahan, melainkan juga faktor keserakahan individu.
"Kalau itu persoalan greedy tentu kami enggak bisa mendeteksi, tetapi yang berkaitan dengan tata kelola, kami akan coba sempurnakan melalui Perda, PP, atau yang lain," lanjut dia.
Akmal mengakui salah satu permasalahan yang terjadi dalam kasus korupsi kepala daerah ialah soal perizinan sehingga pihaknya merasa perlu memperbaiki sistem perizinan.
"Jadi, nanti tidak ada lagi temu antara mereka yang mengajukan izin dengan mereka yang memberikan izin," tambah Akmal.
Alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu menilai perizinan dengan pendekatan virtual akan lebih efisien dan objektif.
"Sekali lagi, kami mencoba membuat sistem yang baik dan omnibus law ini adalah solusi untuk mengurangi angka pelanggaran kepala daerah," pungkas Akmal. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Kemendagri: Perangkat Daerah Harus Laksanakan Otonomi untuk Kepentingan Rakyat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Menjadi Korban, Mama Muda Malah Dijebloskan ke Tahanan
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih