Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut

Selasa, 03 Maret 2009 – 08:33 WIB
JAKARTA- Mendagri Mardiyanto mengeluarkan sikap terkait jasa pungut (japung) pajak daerahMantan Gubernur Jawa Tengah itu pada 5 Februari 2009 mengeluarkan Surat Edaran nomor 973/321/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota

BACA JUGA: Kasus Suap Depnakertrans Segera Disidangkan

Perintahnya tegas, bahwa para kepala daerah dilarang ikut menikmati jasa pungut tersebut.
    
Instruksi lebih lanjut dari Mendagri, akan dikeluarkan setelah selesainya revisi Keputusan Mendagri No
35 Tahun 2002 yang selama ini menjadi dasar pembagian japung yang dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak wajar

BACA JUGA: Rizal Ramli: Demokrat Tidak akan Peroleh Suara di Atas 20%

Dengan surat edaran itu pula, daerah diminta untuk menyetop pemberian jatah japung kepada para pimpinan dan anggota DPRD.
    
Menurut keterangan Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang,  berdasarkan SE Mendagri itu, pembayaran upah tersebut masih bisa diberikan kepada petugas-petugas pemungut dan penanggung jawabnya di tingkat daerah.
    
"Surat Edaran Mendagri itu mengatur perihal penundaan sementara realisasi pembayaran upah pungut
Tapi dikecualikan bagi petugas-petugas pemungut dan penanggung jawab di lingkungan pemerintah daerah, baik itu lingkup pemda, Pertamina, dan kepolisian Republik Indonesia," ujar Saut Situmorang.
    
Saut mengakui, keluarnya SE tersebut setelah ada dorongan dari KPK agar Mendagri segera memperbaiki ketentuan di Permendagri No

BACA JUGA: Indonesia-Malaysia Tingkatkan Kerjasama

35 Tahun 2002Hanya saja, Saut tidak menjelaskan secara rinci pada poin materi mana di Permendagri itu yang akan diperbaiki.

Yang jelas, lanjutnya, memang diperlukan perbaikan di tingkat regulasi terkait jasa pungut ituDia hanya menyebutkan, penyempurnaan menyangkut masalah besaran japung yang diterima pihak yang dinilai berhak.
    
Ditanya bagaimana model pengawasan dari Mendagri terhadap implementasi SE tersebut, Saut mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan persoalan pengawasan kepada instansi yang berwenang dalam mengaudit keuangan, dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)"Kalau ada yang melanggar, akan diketahui dari hasil pemeriksaan BPK," ucapnya.
   
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar pernah mengungkapkan akan meminta fatwa Departemen Keuangan untuk menghentikan pencairan upah pungut tersebut"Kami akan meminta fatwa Depkeu kalau masih bakal dicairkan," katanya
   
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan meski ada penundaan tersebut, penyelidikan yang dilakukan KPK tidak bakal berhenti"Penyelidikan yang kami lakukan juga tidak berhentiKPK selama ini masih menyelidiki penerimaan jasa pungut di Pemprov DKI," terangnyaMenurut Johan, penyelidikan berlangsung untuk mengetahui apakah proses penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rdl/git/sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WIEF, Tandatangani MoU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler