jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Imam Suroso meminta gubernur, bupati dan walikota tidak sembrono menerbitkan surat izin eksplorasi pertambangan di daerahnya masing-masing.
Menerbitkan izin eksplorasi tambang secara sembrono, menurut Iman, bisa berakibat fatal untuk lingkungan hidup dan keselamatan manusia.
BACA JUGA: Kembangkan UMKM, PNM Gandeng Universitas Pakuan
"Kita minta pejabat daerah tidak semprono menerbitkan surat izin eksplorasi tambang. Lihat berbagai aturan hukum terkait karena kegiatan eksplorasi tambang sangat resistens dengan lingkungan," kata Imam Suroso, saat dihubungi wartawan Sabtu (1/3).
Kalau izin eksplorasi tambang diberikan secara sembrono, lanjutnya, selain akan merusak lingkungan juga bermuara pada pelanggaran hukum yang ujung-ujungnya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
BACA JUGA: PLN Sewa Diesel 30 MW
Menjawab pertanyaan, kalau ada diantara kepala daerah yang mengeluarkan surat izin eksplorasi tambang sebagaimana yang terjadi di Kutai Kartanegara yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Imam Suroso menjelaskan, kalau ada dugaan pelanggaran mestinya diperiksa.
"Kalau melanggar UU, izin operasinya bisa dikaji ulang, bahkan bisa dicabut," katanya.
Menurut Imam, di atas kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan untuk kegiatan apapun. Kecuali hanya untuk kepentingan rakyat.
BACA JUGA: 2018, Pulau Jawa Diprediksi Alami Krisis Listrik
"Kawasan hutan lindung, ya harus dilindugi. Jangan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atupun untuk memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar menduga surat izin penambangan dan eksplorasi yang dikeluarkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Sulaiman Gafur tahun 2009 untuk PT Kaltim Batumanunggal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Surat izin Bupati Nomor 540/1743/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2009 tertanggal 11 Desember 2009 tentang Surat Izin Usaha Pertambangan dan Eksplorasi Produksi yang diberikan kepada PT Kaltim Batumanunggal saya duga bertentangan terhadap aturan,” kata Junisab.
Dijelaskannya, dalam surat itu Bupati memberikan izin penambangan seluas 1.000 hektare kepada PT Kaltim Batumanunggal, padahal 148,22 hektare diantaranya masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit (Tahura) Bukit Soeharto berdasarkan Kepmen Kehutanan Nomor 577/Menhut-II/2009. Dan 851,78 hektare masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
"Kawasan Tahura Bukit Soeharto itu jelas-jelas adalah kawasan hutan lindung. Jadi kegiatan apapun tidak diperbolehkan di atas lahan tersebut. Itu jelas melanggar aturan. Seharusnya DPRD di sana melakukan kajian atas dugaan kesalahan Pjs Bupati tersebut," katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Turuti Perintah Dahlan, PLN Utus Dirops JBS Menetap di Sumut
Redaktur : Tim Redaksi