jpnn.com - BALI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya menyinergikan program-program pemda yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan program nasional.
Salah satunya dengan “menyekolahkan” kepala daerah yang tak bisa menyinergikan RPJMD dengan program nasional. Namun, langkah itu tidak dilakukan secara tiba-tiba.
BACA JUGA: Mayoritas Kualitas Air Sungai Indonesia Parah
Ada proses dua kali teguran sampai akhirnya kepada daerah itu dipanggil ke Jakarta dan mendapat pendidikan selama tiga bulan.
"Selama tiga bulan tersebut, ia akan diberhentikan hak-haknya," kata Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Diah Indarjati usai Rakornas Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah di Hotel Mercure, Bali, Kamis (17/3)
BACA JUGA: Muncul Plesetan, KPK Jadi Komisi Pencatat Kekayaan
Dia menambahkan, hal tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal 68 UU tersebut mewajibkan kepala daerah melaksanakan program strategis nasional. Pasal 67 memaparkan soal sanksinya.
Menurut dia, setelah tiga bulan kepala daerah tersebut mendapat pendidikan, mereka dikembalikan ke daerah asal.
BACA JUGA: Walah, Banyak Aset Pejabat tak Tersentuh Pajak
Kemudian, pemerintah pusat melakukan evaluasi, bila kepala daerah tersebut tak juga melaksanakan program nasional, barulah mereka terancam diberhentikan.
"Di Kemendagri ada direktorat yang menangani masalah pembangunan daerah dan peningkatan kapasitas. Mereka yang bertugas menilai kinerja pemerintah daerah," ujar dia.
Diah menambahkan, alasan sejumlah daerah tak mensinergikan programnya dengan pusat sebagian besar karena ketidakpahaman kepala daerah. Mereka tak paham potensi daerahnya. Selain itu saat kampanye, biasanya tidak memahami secara sungguh-sungguh permasalahan daerah. (adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Harapan MPR Kepada Warga Setu Babakan
Redaktur : Tim Redaksi