!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA- Sidang kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan dengan terdakwa Abdillah di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta , Jumat (22/8), juga mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak AbdillahGuru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Bandung, Prof I Gede Pantja Astawa memberikan keterangan yang meringankan Abdillah.
jpnn.com - Secara teoritis, katanya, kepala daerah punya hak diskresi mengeluarkan kebijakan
BACA JUGA: Jasa Abdillah, Gratiskan Pengobatan
Dalam kondisi obyektif yang memang dianggap mendesak, kepala daerah bisa memerintahkan pengeluaran dana meski sebelumnya tidak dianggarkan.”Yang penting tujuan dan manfaatnya
BACA JUGA: Walikota Dibui, Blanko KTP Langka
Disebutkan, masalah ada atau tidak ada anggaran dan masalah aturan, tidak bisa membatasi kepala daerah untuk mengeluarkan inisiatif kebijakan”Kepala Daerah jangan dikerangkeng aturan-aturan formal karena dia punya hak diskresi mengeluarkan kebijakan,” ungkapnya
BACA JUGA: Pemprov NTB Ngadu ke Depdagri
Keterangan ini terkait pengeluaran bantuan dari Pemko Medan ke sejumlah instansi vertikal di Medan.Abdillah merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai kerugian negara Rp3,6 miliarSekaligus dia terdakwa kasus APBD Kota Medan 2002-2006 dengan nilai kerugian negara Rp50,58 miliarWakilnya, Ramli Lubis, juga terdakwa kasus yang sama(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran Kalimantan Lampu Kuning
Redaktur : Tim Redaksi