Kalau sebatas menjadi tersangka, meski telah ditahan, kepala daerah setingkat Bupati/Wali Kota belum bisa ditahan
BACA JUGA: PLN Tak Jamin Listrik Industri
Kepala daerah tetap bisa mejabat sesuai perundang-undangan yang berlakuMekanisme penonaktifan sementara kepala daerah oleh Depdagri, jelas Saut Situmorang, mengacu pada laporan Gubernur pada Mendagri
BACA JUGA: Usai 4 Jam Diperiksa, Nuriana Ngeloyor
Laporan Gubernur yang ditujukan pada Mendagri, harus disertai dengan lampiran berkas dan nomor perkara oknum kepala daerah yang telah memasuki tahap persidangan.''Ketentuan itu tertuang dalam PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah pasal 125 dan 126,'' terang Saut.
Setelah laporan Gubernur masuk, Mendagri selanjutnya akan memproses SK penonaktifan sementara kepala daerah yang telah menjadi terdakwa
SK penonaktifan sementara kepala daerah, berlaku sampai keluarnya putusan tetap pihak pengadilan terhadap kasus yang membelit oknum kepala daerah
BACA JUGA: KPK Harus Jamah Polri
Kalau putusan akhir pengadilan menyatakan kepala daerah bersalah, Depdagri akan mengeluarkan surat pemberhentian selamanya.Sebaliknya, kalau kepala daerah dinyatakan tidak bersalah, Mendagri akan mengaktifkan kembali kepala daerah yang sempat di nonaktifkanSekaligus melakukan rehabilitasi kepala daerah yang bersangkutan.
Saut menambahkan, meski kepala daerah telah ditahan dan menjadi tersangka dalam kasus hukum, yang bersangkutan masih memiliki kewenangan tertinggi di daerah yang ia pimpinKebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah daerah, harus dilakukan oleh Bupati atau Wali kotaBukan wakilnya.
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu, Bupati Kutai Kertanegara sempat ditahan dan menjadi tersangkaDari balik Jeruji besi, Bupati Kutai Kertanegara tetap memegang kendali di daerahnya sampai terbitnya Surat penon aktifan sementara dari Mendagri(aji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Peduli Pensiunan
Redaktur : Tim Redaksi