JAKARTA-PLN akan melayani industri yang sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan PLN terkait dengan penambahan pasokan listrikNamun kesepakatannya akan dilakukan hanya dengan mekanisme perjanjian bisnis antara masing-masing industri dengan PLN
BACA JUGA: Usai 4 Jam Diperiksa, Nuriana Ngeloyor
Sementara industri yang tidak ikut dalam kesepakatan ini tetap akan medapat pengalihan jam kerja dengan pasokan listrik yang ditetapkan PLN.Banyak pihak industri tidak setuju dengan mekanisme kesepakatan ini
Fahmi Muchtar, Direktur Utama PLN mengatakan kerjasama PLN dengan industri yang mau membayar tarif listrik lebih tinggi untuk mendapatkan supply listrik dengan kualitas yang berbeda dari yang lain
BACA JUGA: KPK Harus Jamah Polri
Ketika ditanya wartawan mengenai tidak adanya jaminan untuk industri yang tidak ikut dalam kesepakatan ini, Fahmi menolak menjawab dengan berkilah bahwa kesepakatan itu hanya bagi industri yang bersedia membayar harga diatas TDL."Kalau kesepakatan keduabelah pihak dalam menentukan harga maka itu gak jadi masalah", katanya di Jakarta, (24/07).
Menurut Fahmi, hal ini tidak melanggar aturan karena mekanismenya terdapat dalam Keputusan Presiden No
BACA JUGA: Pemda Diminta Peduli Pensiunan
Namun mengenai TDL (Tarif Dasar listrik), PLN memang tidak mempunyai wewenang dalam menaikan TDL.Surat Keputusan Bersama lima menteri dalam pengalihan jam kerja, belum mendapat respon yang positif dari kalangan industriDisinyalir dari 6800 industri, sebagian besar belum memberikan respon terhadap SKB pengalihan jam kerja industri(wid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jurit, Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan?
Redaktur : Tim Redaksi