jpnn.com, JAKARTA - Para kepala daerah diminta segera memberhentikan PNS yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Jika masih mempertahankan PNS yang terlibat kasus korupsi, kepala daerah akan diberikan sanksi tegas.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PNS terlibat korupsi ysng sudah berkekuatan hukum tetap (BHT), per 29 Januari 2019, tercatat dari total 2.357 orang.
BACA JUGA: Jaksa OTT 12 PNS, Sita Rp 400 Juta
Dari jumlah itu 20,28% sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau sebanyak 478 orang. Rinciannya 49 PNS K/L dan 429 PNS daerah.
Menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, untuk mempercepat proses PTDH terhadap PNS Tipikor oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK PTDH.
BACA JUGA: Ada 10 PNS tak Akan Lagi Menerima Gaji
"Akan ada sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor BHT," ujar Ridwan, Kamis (31/1).
Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam pertemuan antara BKN, KemenPAN-RB, Kemendagri, BPK, BPKP, serta MA dan KPK pada 29 Januari 2019 guna menyikapi proses penegakan hukum terhadap PNS Tipikor yang belum optimal.
Di samping itu, BKN mengapresiasi PPK yang telah memberhentikan 673 PNS Tipikor BHT di luar data 2.357, dengan rincian 75 PNS K/L dan 598 PNS daerah.
BACA JUGA: 480 PNS Dipecat Tidak Dengan Hormat, Begini Alasannya
Penindakan secara progresif ini digencarkan sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPAN-RB, Kemendagri, dan BKN dengan Nomor: 182/6597/SJ, dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. Surat dimaksud dikirim kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.
Perlu diketahui dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Salah satu tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah Tipikor. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Korupsi Tunjangan Guru, Dipakai Judi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad