jpnn.com, BARITO UTARA - Seorang oknum PNS di Kabupaten Barito Utara (Batara), Kalteng, inisial AW, 41, diduga melakukan korupsi anggaran tunjangan puluhan guru dengan total senilai Rp 119 .983.307. Ironisnya, uang haram itu digunakan lagi untuk aktivitas haram lainnya yakni judi.
Gara-gara perilakunya, sebanyak 85 guru sekolah dasar di Kecamatan Lahei Barat gigit jari karena tunjangan yang tak terbayar pada Juni 2017 lalu. Polres Batara menahan oknum PNS yang menjabat sebagai bendahara UPTD tersebut.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Korupsi, Lima PNS Diberhentikan Tidak Hormat
Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar mengatakan, korupsi itu terjadi ketika AW melakukan mencairkan dan menerima dana tunjangan daerah (gaji ke-13 dan THR tahun 2017) untuk guru SD di Kecamatan Lahei Barat dari Bendahara Dinas Pendidikan.
”Setelah mencairkan dan menerima dana itu, AW tidak menyerahkan kepada para guru. Namun, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 199 juta lebih,” kata Dostan.
BACA JUGA: Kejaksaan Jebloskan Dua PNS ke Penjara
Menurut Dostan, selain berjudi, AW menggunakan uang itu untuk bayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu, berupa dokumen pengajuan, surat perintah membayar (SPM), Dokumen Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D), dan lainnya.
Dostan menegaskan, AW dibidik dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta serta maksimal Rp 1 miliar. (viv/ign)
BACA JUGA: Daftar PNS Masuk Bui Bertambah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berani Korupsi? Siap-Siap Dipecat Secara tak Hormat
Redaktur & Reporter : Soetomo