Penegasan ini dilontarkan Saut menjawab pertanyaan wartawan terkait banyaknya kepala daerah terpilih yang berharap pelantikannya juga dimajukan sebagaimana pelaksanaan pilkada
BACA JUGA: JK Ucap Terima Kasih ke PKS
Salah satunya, Walikota Makassar terpilih, Ilham Arief Sirajuddin.Saut meminta kepala daerah terpilih mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku
"Tapi masa jabatan dari yang bersangkutan itu tetaplah
BACA JUGA: Bayi Kembar Tiga Beda Sel Telur
Jadi yang berubah memang pilkada sajaBACA JUGA: 37 DPRD Kukar Terbukti Makan Duit Bansos
Dengan landasan normatif seperti itu, tentu kepala daerah dan wakilnya yang sudah terpilih, juga harus menunggu berakhirnya masa jabatan," tandas Saut(ysd)BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pengendalian Kebakaran Hutan Disetujui DPD
Redaktur : Tim Redaksi