Kepala Daerah Terpilih Diminta Sabar

Jumat, 05 Desember 2008 – 15:22 WIB
JAKARTA--Kepala Daerah terpilih dalam pilkada yang dimajukan sesuai perubahan kedua UU 32/2002 atau UU No.12 tahun 2008, diminta bersabar menunggu habisnya masa jabatan.."Jadi bersabarlah sedikit, tunggu sampai masa jabatan berakhirItu yang sesuai dengan undang-undang," terang Kapuspen Depdagri, Saut Situmorang, yang ditemui di Istana Wapres, Jumat 5 Desember 2008.

Penegasan ini dilontarkan Saut menjawab pertanyaan wartawan terkait banyaknya kepala daerah terpilih yang berharap pelantikannya juga dimajukan sebagaimana pelaksanaan pilkada

BACA JUGA: JK Ucap Terima Kasih ke PKS

Salah satunya, Walikota Makassar terpilih, Ilham Arief Sirajuddin.

Saut meminta kepala daerah terpilih mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku
Pada perubahan kedua UU 32/2004 yang dikenal dengan UU 12/2008 memang hanya mengatur daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Oktober 2008 sampai dengan 2009 dipercepat penyelenggaraan pilkadanya.

"Tapi masa jabatan dari yang bersangkutan itu tetaplah

BACA JUGA: Bayi Kembar Tiga Beda Sel Telur

Jadi yang berubah memang pilkada saja
Bukan masa jabatan dipercepat

BACA JUGA: 37 DPRD Kukar Terbukti Makan Duit Bansos

Dengan landasan normatif seperti itu, tentu kepala daerah dan wakilnya yang sudah terpilih, juga harus menunggu berakhirnya masa jabatan," tandas Saut(ysd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pengendalian Kebakaran Hutan Disetujui DPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler