37 DPRD Kukar Terbukti Makan Duit Bansos

Kamis, 04 Desember 2008 – 22:33 WIB
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan bukti bahwa sebagian besar anggota DPRD Kutai Kertanegara (Kukar) menerima uang Bantuan Sosial dari Pelaksana tugas Bupati saat itu.Fakta didapat dari keterangan saksi di persidangan terhadap keterangan Edi Mulawarman, salah seorang anggota DPRD Kukar, dengan terdakwa pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar dan anggota DPRD Setia Budi.

jpnn.com -  

Menurut jaksa KPK Zet Tadung Allo, kemarin, fakta terbaru yang berhasil diperoleh adalah adanya perbedaan penerimaan uang yang jumlahnya mencapai Rp 225 juta

 

Perbedaan ini, lanjut Zet, akan dijadikan bahan untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain selain kedua terdakwa

BACA JUGA: RUU Pengendalian Kebakaran Hutan Disetujui DPD

"Kita tetap pegang keterangan saksi (Edi) karena dia disumpah," kata Zet
Lalu bagaimana dengan keterangan Khairudin yang juga disumpah? "Terus kita selidiki, makanya kita akan panggil saksi dari DPRD lainnya

BACA JUGA: Kekuatan Luar Manfaatkan Rivalitas Internal Polri

Berapa sebenarnya mereka dapat uang dari Khairudin," kata Zet.

 

Saksi yang dijadwalkan memberikan kesaksian Kamis pekan depan adalah mantan Ketua DPRD Kukar Bachtiar Effendi

Dia termasuk satu dari 37 anggota DPRD yang juga kebagian uang bansos yang nilai totalnya mencapai Rp 13,875 miliar itu.

Kesaksian Bachtiar diharapkan bisa menjawab pertanyaan berapa sebenarnya jumlah uang yang didapat anggota DPRD

BACA JUGA: Tiga Calon Daerah Baru Masih Bermasalah

Tapi bila berdasar keterangan Edi, Zet menduga ada beberapa anggota yang mengalami hal serupa

 

Dalam keterangannya di persidangan, Edi mengatakan saat penyerahan uang senilai Rp 150 juta, dia hanya diperintahkan menandatangani kuitansi kosong oleh KhairudinJumlah uang sama sekali tak dicantumkan.

 

Khairudin menjadi kurir uang atas perintah terdakwa Setia BudiMeski tahu itu uang bansos pencairan pertama senilai Rp 19,7 miliar --dilarang dibagikan ke anggota DPRD-- Khairudin mengaku tak bisa menolak perintah Setia Budi, karena banyak hutang budi sejak sebelum menjadi wakil rakyat dan di partai.

 

"Kita akan telusuri dan selidiki, tapi fokusnya ke KhairudinTapi sampai sekarang posisinya masih saksi terdakwa Samsuri dan Setia Budi," aku Zet.

Hasil persidangan Rabu kemarin, jelas Zet, semakin menguatkan dugaan telah terjadi pidana korupsi yang dilakukan anggota DPRD Kukar

 

"Terbukti uang sudah dicairkan, dan untuk kepentingan pribadiMaka selesai perbuatan pidananya, kini tinggal pengembalian barang bukti," tegasnyaUntuk perkara Samsuri, di hari yang sama pihaknya akan memanggil 3 saksi, di mana satu diantaranya adalah Boyke Andrea Noriza alias IcaDalam kasus Samsuri, Ica bertugas membuat proposal pengadaan alat band untuk 18 kecamatan se-Kukar senilai Rp 5,5 miliar lewat progrma Gerbang Dayaku Band (GDB).

 

Dari penyidikan KPK, nilai pengadaan riil hanya Rp 1 miliarSebanyak Rp 950 juta diserahkan ke Samsuri lewat ajudannya, adapun sisa Rp 3 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Ica. (pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dumai Ancam Tutup Pelabuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler