Kepala Desa Dilarang Dukung Paslon di Pilkada 2024

Rabu, 18 September 2024 – 21:29 WIB
Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon. (ANTARA/Winda Herman).

jpnn.com - AMBON - Para kepala desa diingatkan untuk tidak terlibat dukung mendukung pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku kini makin intensif melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Simak, Jadwal Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

“Sosialisasi terus dilakukan, ada beberapa daerah yang belum seperti desa-desa di Maluku Tengah tetapi akan kami lakukan di waktu yang tepat. Langkah ini tentunya bertujuan untuk memastikan pilkada yang bersih dan adil, serta mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Rabu (18/9).

Sosialisasi mencakup penyuluhan kepada para kepala daerah dan masyarakat tentang regulasi yang mengatur keterlibatan aparatur desa dalam politik.

BACA JUGA: Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan

Bawaslu juga mengingatkan tentang konsekuensi hukum bagi para kepala desa yang melanggar larangan tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing kabupaten/kota di Maluku dan mengimbau kepada ASN dan kades untuk tidak berpolitik praktis," katanya.

BACA JUGA: Pilgub Sulut 2024, Jan Maringka: Yulius Selvanus Pilihan Tepat Bagi Masyarakat

Dia melanjutkan, jika perbuatan kades itu tidak berupa pidana, maka penanganan sanksinya sama dengan penanganan terhadap ASN yang melanggar netralitas di pilkada.

Sanksi akan diberikan oleh lembaga lain yang diberikan kewenangan. Jadi itu disebut sebagai pelanggaran perundang-undangan lainnya.

"Prinsipnya, kami akan terus melakukan pengawasan aktif dengan harapan pilkada di Maluku berjalan aman, adil, jujur dan berkualitas," kata Subair.

Subair juga meminta masyarakat untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan kepala desa (Kades) dan perangkat desa terlibat politik praktis di Pilkada serentak 2024.

"Kami berharap masyarakat jadi mata dan telinga Bawaslu. Kalau temukan ada kades yang terlibat di tahapan pilkada seperti kegiatan pasangan calon dan lainnya, bisa dilaporkan ke Bawaslu untuk ditangani lebih lanjut," katanya.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan, kades akan diarahkan untuk membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan calon tertentu di pilkada.

Oleh karena itu, Bawaslu sebagai pihak yang berwenang dalam pengawasan pemilu sangat membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk membantu Bawaslu mengawasi terkait hal tersebut.

Melalui upaya ini Bawaslu Maluku berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat desa mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu, demi terciptanya proses demokrasi yang adil dan transparan. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Minta PNS & PPPK Jangan Melanggar Netralitas, Ada Sistem Pengawasan Baru


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler