BKN Minta PNS & PPPK Jangan Melanggar Netralitas, Ada Sistem Pengawasan Baru

Rabu, 18 September 2024 – 12:53 WIB
BKN minta PNS & PPPK jangan coba-coba melanggar netralitas ada sistem pengawasan baru. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang perhelatan Pilkada serentak mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan perannya dalam pengawasan dan penegakan netralitas ASN PNS maupun PPPK. 

Menurut Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, untuk mengawal netralitas PNS dan PPPK, BKN sudah membangun Sistem Berbagi Terintergrasi (SBT).

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Seluruh Honorer Diangkat, Gaji Paruh Waktu Belum Jelas

Tujuannya mempermudah pengawasan dan penegakan guna memastikan netralitas ASN PNS dan terlaksana sebagai bentuk konkret implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Dalam mengawal netralitas PNS dan PPPK ini, BKN berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendorong pelaksanaan penegakan pelanggaran netralitas ASN. 

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata

"PNS dan PPPK yang melanggar netralitas diberikan sanksi secara berjenjang, mulai dari peringatan, teguran, hingga pemblokiran pada SIASN dalam hal PPK belum atau tidak menindaklanjuti rekomendasi, dan memastikan pelanggaran netralitas yang wajib ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan disiplin dilakukan menggunakan plikasi I’DIS,” terang Haryomo dalam pernyataan resminya, Rabu (18/9).

Untuk mengoptimalkan peran tersebut, Haryomo juga menjelaskan BKN memiliki Kantor Regional dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) tersebar di seluruh Indonesia yang menjadi penguat pengawasan dan pengendalian netralitas.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis

Ditambah dibentuknya Satgas Netralitas dalam melaksanakan tugasnya menggunakan SBT, di mana Sistem Informasi tersebut terintegrasi satu sama lain yang menyajikan data temuan, aduan atau pelanggaran NSPK Manajemen ASN.

Sehingga adanya keterpaduan dan akurasi data yang dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dalam waktu yang cepat, akurat, dan real time.

Sistem pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai kewenangannya masing-masing. 

"Tujuannya untuk memenuhi prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran,“ ucap Haryomo. 

Lebih lanjut dikatakan, manfaat pengawasan bersama dengan SBT merupakan bentuk sinergitas seluruh Satgas Netralitas, proses penanganan pelanggaran efektif, efisien, dan cepat, data pelanggaran netralitas valid dan update, serta penanganan dugaan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tidak hanya itu, Haryomo mengungkapkan bahwa BKN juga membangun sistem Integrated Mutasi (I-Mut), di mana semua mutasi yang dilakukan oleh PPK baik pusat maupun daerah harus melalui sistem I-Mut.

Sistem ini dibangun untuk memonitor adanya mutasi yang dilakukan oleh PPK termasuk berlaku juga bagi gubernur, bupati, dan wali kota definitif.

Misalnya, keputusan yang menguntungkan pegawai dapat secara otomatis tertolak oleh sistem integrasi jika adanya syarat-syarat yang dilanggar/tidak terpenuhi dan sebaliknya. 

"Jika para pejabat yang akan melakukan demosi terhadap para ASN yang tidak mendukung karena tidak ikut berjasa dalam mengampanyekan kandidat akan diamati dan ter-cover oleh sistem yang diinvestigasi oleh BKN bila ada mutasi yang melanggar peraturan BKN yang berlaku," pungkas Haryomo. (esy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Sebut PPPK Bisa Diangkat PNS, Penuhi Ketentuan Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   BKN   Bawaslu   KemenPAN-RB  

Terpopuler