Kades Pengusaha Singapore Water Park jadi Tersangka karena Gelar Pesta Ultah Putrinya

Jumat, 05 Februari 2021 – 23:12 WIB
Foto tangkap layar file video pesta ulang tahun ABG 17 tahun anak pengusaha Singapore Water Park di Tulungagung (Ist)

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan HR selaku pemilik tempat wisata Singapore Water Park sebagai tersangka pelanggaran ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Polisi menduga HR yang juga kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung itu menggelar pesta ulang tahun putrinya dengan mengundang banyak tamu.

BACA JUGA: Simak, Catatan Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena Tentang Kebijakan PPKM Berbasis Mikro

"Tersangka HR ini kami jerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handoyo Subiakto dalam siaran persnya, Jumat (5/2).

Kendati sudah berstatus tersangka, HR tidak ditahan.

BACA JUGA: Jumat Keramat: KPK Jebloskan 2 Tersangka Proyek Jalan Lingkar ke Rutan

HR hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, dengan pertimbangan yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan.

HR menjadi tersangka setelah video acara pesta ulang tahun putrinya yang memasuki usia 17 tahun viral di media sosial (medsos).

BACA JUGA: 2 Harimau Lepas, 1 Pawang Tewas

Pemeriksaan sejumlah saksi mengarahkan bahwa acara pesta itu difasilitasi dan dibiayai HR.

Saat itu pesta digelar bersamaan dengan malam Tahun Baru 2021 di area wisata Singapore Water Park miliknya.

Perayaan ulang tahun berlangsung gegap-gempita diiringi musik yang dioperasikan DJ.

Video pesta ulang tahun yang viral itu pun menuai pro-kontra di kalangan warganet.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan jajaran kepolisian setempat.

Penetapan tersangka HR setelah melalui proses gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan dua ahli pidana Universitas Brawijaya dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung.

Selain dijadikan tersangka, HR juga mendapat sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000 oleh Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Putri HR, CB dan 10 tamu undangan lainnya juga diwajibkan membayar denda administrasi Rp 25.000 per orang.

Sementara lokasi wisata Singapore Water Park disegel polisi pada 9 Januari 2021. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler