Kepala Dinas DKI Dilarang Ambil Cuti Tambahan

Kamis, 25 Juli 2013 – 20:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tahun ini libur lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) dijadwalkan tanggal 5-11 Agustus 2013. Ditambah libur akhir pekan maka total hari libur yang diperoleh PNS sebanyak 9 hari.

Mengingat banyaknya jatah libur lebaran tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengambil cuti tambahan. Sementara untuk PNS, hanya 5 persen saja yang boleh mengambil cuti tambahan.

BACA JUGA: Ahok: Dana Operasional Bisa Buat Beli Tas Hermes

"Untuk kepala SKPD tidak boleh ambil cuti tambahan setelah libur bersama. Bagi SKPD dapat jatah alokasi cuti 5 persen dari total pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, I Made Karmayoga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/7).

Ia menjelaskan, kebijakan ini untuk mencegah penurunan kualitas pelayanan publik di Jakarta. Dengan kebijakan ini, pelayanan umum untuk masyarakat dipastikan tidak akan terganggu.

BACA JUGA: Jokowi Laporkan Preman Tanah Abang ke Polisi

"Kita juga memberikan kesempatan bagi pegawai yang ingin mudik, tetapi juga tidak mengurangi pelayanan masyarakat baik kesehatan maupun pelayanan umum," ujarnya.

PNS di lingkungan Pemprov DKI akan kembali bertugas pada tanggal 12 Agustus 2013. Para pegawai diharapkan untuk mematuhi jadwal kerja dan tidak absen.

BACA JUGA: Ahok Merasa Bebas Gunakan Dana Operasional Kepala Daerah

PNS yang ketahuan bolos kerja akan diberikan sanksi sesuai aturan PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS. Pegawai nakal tersebut juga akan diganjar pemotongan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). (dil/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Takut Cabut Izin Metromini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler