jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menahan Kepala Dinas Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto alias MH (52), Jumat (17/9).
MH ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi terkait penggelapan bantuan alat rapid tes antigen.
BACA JUGA: Ssst, Ada Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Dilaporkan ke Kejaksaan, Sebegini Nilainya
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi membenarkan MH sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Kasus itu, kata Agung, ditangani Subdirektorat II Reskrimsus Polda Riau.
BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi DLHP Ambon Ditahan, Salah Satunya Kepala Dinas
"Jumat kemarin (17/9), kami sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Irjen Agung Setya dalam jumpa pers di Pekanbaru, Senin (20/9).
Jenderal bintang dua ini mengatakan tersangka terancam Pasal 9 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman lima hingga 10 tahun penjara.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Dinas Kepala Daerah di Jawa Tengah, Siapa Dia?
Agung pun memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain selain MH.
“Tentu kami akan dalami lagi kasusnya,” tegas Irjen Agung.
Mantan direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri itu menjelaskan terungkapnya perbuatan MH berawal setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP Kelas II Pekanbaru yang disalahgunakan.
Seharusnya, alat rapid tes ini diperuntukkan kepada masyarakat secara gratis.
Namun, alat rapid tes itu diduga malah dijual kepada warga dengan nilai Rp 150 ribu bahkan lebih untuk setiap satu alatnya.
“Kami lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kami temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan dan tidak didistribusikan," katanya.
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu.
Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.
“Kami mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kami dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan di fasilitas kesehatan ternyata tidak demikian. Sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," ungkap Agung.
Dia mengatakan pihaknya akan menghitung berapa kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut. “Kami akan hitung nanti berapa kerugian negara,” tegas Irjen Agung Setya.
Diketahui sebelumnya, dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 ini sempat didalami Polres Kepulauan Meranti.
Dalam perjalanan penyelidikan, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Riau.
Seperti yang ditegaskan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling beberapa waktu lalum kasus tersebut masih lanjut.
"Sudah diambil alih oleh Polda Riau. Penyidikan di bawah Reskrimsus Polda," katanya.
Untuk diketahui, pungutan biaya rapid tes antigen yang diduga ilegal ini dilaporkan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan di Kepulauan Meranti, beberapa waktu lalu.
Di antaranya adalah dugaan pungutan biaya rapid tes dan rapid antigen ilegal yang bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sebenarnya hanya diberlakukan untuk BLUD RSUD tetapi justru digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy