jpnn.com, AMBON - Kejaksaan Negeri Ambon menahan tiga tersangka korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemerintah Kota Ambon.
Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle mengatakan penahanan tiga tersangka itu dilakukan di dua tempat berbeda.
BACA JUGA: 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tidak Ditahan
Dia menjelaskan tersangka IL dititipkan di Lapas Perempuan Nania.
Tersangka MYT dan RMS ditahan di Rumah Tahanan Negara Waiheru Ambon.
BACA JUGA: Mantan Bupati Pasuruan RKP Menjadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Rp25 Miliar
“Masa penahanan selama 20 hari,” tegas Dian di Ambon, Sabtu (28/8).
Ketiga orang itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
BACA JUGA: DPO 8 Tahun, Sempat Bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap
Setiap tersangka disodorkan 53 pertanyaan oleh penyidik Kejari Ambon.
Dia menjelaskan tersangka LI ialah kepala DLHP Kota Ambon.
Kemudian, RMS merupakan pihak swasta selaku pemilik salah satu SPBU di Kota Ambon yang turut membantu tindak pidana korupsi.
MYT sebagai PPK pada DLHP Kota Ambon.
"Dalam penyelidikan perkara ini, kami telah mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp 3,6 miliar," jelas Dian.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara kami konsentrasi di tahun anggaran 2019 yang kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 3,6 miliar, sedangkan untuk tahun anggaran 2020 nanti baru ditindaklanjuti," katanya.
Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini, Dian menjelaskan bahwa untuk sementara tetap pada tiga tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan hasil audit.
"Nanti kita akan lihat fakta-fakta di persidangannya, dan apabila ada pengembangan lain," jelas Kajari Ambon Dian Frits Nalle. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy