jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menjebloskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Banten, Dadang Mepid ke sel tahanan, Senin (29/9).
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat di Tangsel, tahun anggaran 2011-2012, itu digelandang ke sel sekitar pukul 19.15 Wib.
BACA JUGA: Ingatkan Pencinta Binatang Waspada Rabies
Dadang yang keluar mengenakan baju kemeja merah, tak memberikan komentar sedikit pun. Dadang pun memilih bungkam terkait penahanannya. Sejumlah pertanyaan yang diajukan pun tak digubris Dadang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana membenarkan bahwa Dadang ditahan. "Tersangka DM akan ditahan malam ini," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Senin (29/9).
BACA JUGA: Ahok: Kalau Pelihara Satpam, Gampang Disogok
Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka. Yakni, adik Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah.
Kemudian, pihak swasta yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.
BACA JUGA: Lulung: Ada Budaya Lokal yang Dihilangkan Pemprov DKI
Sebelumnya, Dadang sudah dijadikan tersangka sejak 13 Juni 2014. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini sudah tujuh orang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rancangan Perda RTRW Depok Jadi Sorotan Investor
Redaktur : Tim Redaksi